Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jambi secara intensif berupaya menemukan solusi atas konflik lahan transmigrasi. Permasalahan ini terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dan telah berlangsung cukup lama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari jalan keluar bersama BPN dan pihak terkait. Konflik ini diduga kuat berasal dari adanya manipulasi data sertifikat di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM IV) Gelam Baru.
Dugaan manipulasi data tersebut melibatkan oknum tertentu, sehingga Pemprov Jambi meminta ATR/BPN untuk menelusuri akar masalah. Penelusuran ini diharapkan dapat mengurai persoalan dari awal untuk menemukan sumber konflik yang sebenarnya.
Advertisement
Advertisement
Penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Gambut Jaya kini berfokus pada dugaan manipulasi data sertifikat. Ahmad Bestari menegaskan bahwa hasil pendalaman masalah mengindikasikan adanya praktik tersebut di kawasan TSM IV Gelam Baru.
Praktik manipulasi ini diduga melibatkan oknum tertentu, yang kemudian memicu permasalahan pelik bagi para transmigran. Adanya dasar kuat ini mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk meminta ATR/BPN Jambi melakukan penelusuran mendalam.
Penelusuran tersebut bertujuan untuk mengurai persoalan dari awal dan menemukan sumber masalah yang sebenarnya. "Kita tunggu dulu hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari BPN,” ujar Ahmad Bestari, menyoroti pentingnya peran BPN dalam kasus ini.
Advertisement
Langkah ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini. Penemuan fakta terkait manipulasi data akan menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik.
Advertisement
Program transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi, direncanakan untuk mengakomodasi 200 Kepala Keluarga (KK) pada tahun 2009. Program ini mengombinasikan transmigrasi lokal sebanyak 100 KK dari penduduk Muaro Jambi dan 100 KK lainnya dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2029, peserta ditempatkan di Satuan Pemukiman Empat (SP4), Gambut Jaya. Dalam perjanjian tersebut, setiap peserta dijanjikan akan mendapatkan jatah lahan seluas dua hektare.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa janji tersebut belum sepenuhnya terpenuhi hingga saat ini. Para peserta transmigrasi baru menerima jatah lahan seluas 0,6 hektare.
Advertisement
Lahan usaha tambahan yang dijanjikan, yang seharusnya melengkapi hingga dua hektare, tidak pernah diberikan kepada peserta transmigrasi hingga tahun 2025. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu utama ketidakpuasan dan konflik yang berkepanjangan.
Advertisement
Permasalahan lahan transmigrasi ini sebelumnya telah menjadi perhatian serius di tingkat kementerian. Pada 20 Agustus, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara bahkan membahasnya bersama pemerintah daerah, warga, dan pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan tersebut, Mantan Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016, Burhanudin Mahir, memberikan klarifikasi penting. Ia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan tanda tangan persetujuan penerbitan sertifikat yang menjadi pangkal konflik.
Pernyataan dari mantan bupati ini memberikan dimensi baru pada penyelidikan dugaan manipulasi data. Hal ini memperkuat indikasi bahwa ada proses tidak benar dalam penerbitan sertifikat lahan tersebut.
Advertisement
Dengan adanya upaya kolaboratif antara Pemprov Jambi dan BPN, diharapkan solusi yang adil dan transparan dapat segera ditemukan. Penyelesaian konflik lahan transmigrasi ini sangat penting untuk memastikan hak-hak para transmigran terpenuhi dan menjaga stabilitas daerah.
Sumber: AntaraNews