Pemerintah Siapkan Langkah Akselerasi untuk Selesaikan Konflik 15 Tahun di Gambut Jaya

Konflik tumpang tindih lahan yang telah terjadi sejak 2008 silam, kini mulai menemui titik terang.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Pemerintah Siapkan Langkah Akselerasi untuk Selesaikan Konflik 15 Tahun di Gambut Jaya
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (Istimewa)

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa lahan di kawasan Gambut Jaya, Jambi.

Konflik tumpang tindih lahan yang telah terjadi sejak 2008 silam, kini mulai menemui titik terang.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, persoalan di Gambut Jaya berakar dari adanya tumpang tindih kebijakan antara program redistribusi tanah tahun 2008 dan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri tahun 2009.

Sejak saat itu, belum ada solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

"Hari ini kita menemukan titik terangnya. Persoalan ini adalah masalah multisektor yang melibatkan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kejaksaan," kata Iftitah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12).

Pemerintah disebutnya telah menyusun tujuh tahap sistematis untuk menyelesaikan kasus pertanahan ini. Saat ini, proses telah memasuki tahap keempat menuju tahap kelima.

Adapun tahapan tersebut meliputi pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, ekspose hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar kasus akhir, hingga penyelesaian kasus.

Opsi Langkah Hukum

Untuk mendukung percepatan ini, Kementerian Transmigrasi diungkapkannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri di Jambi untuk meminjam dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses hukum dan administrasi.

"Insyaallah pada Januari mendatang, kita akan melakukan rapat koordinasi untuk menuju gelar kasus akhir. Kita akselerasi persoalan yang sudah 15 tahun ini agar bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan," ungkapnya.

Jika dalam proses gelar kasus akhir tetap ditemui jalan buntu (deadlock), maka pemerintah telah menyiapkan opsi langkah hukum sebagai upaya terakhir untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.

Revisi Undang-undang Transmigrasi

Selain fokus pada Gambut Jaya, Iftitah menyebut, kasus tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi merupakan masalah klasik akibat desain kebijakan masa lalu yang sudah tidak relevan.

Ke depan, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Transmigrasi. Salah satu perubahan fundamental yang diusulkan adalah pengalihan pengelolaan lahan dari sistem individual menjadi lahan usaha komunal.

"Tanpa ekosistem, tanah hanya akan menjadi beban. Kita ingin membangun sistem ekonomi kawasan yang terintegrasi dengan pendidikan, kesehatan, dan akses pasar, bukan sekadar membagikan lahan," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memastikan, jika kementeriannya mendukung terhadap langkah Kementerian Transmigrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penanganan Kasus Pertanahan.

"Sinergitas ini sangat baik untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi. Kami tetap mengedepankan tertib prosedural dan mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan," pungkas Ossy.

Rekomendasi