Target Rp3,5 Juta, Legislator Jambi Dorong Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026
Legislator Jambi serius memperjuangkan peningkatan Gaji PPPK Paruh Waktu hingga Rp3,5 juta melalui celah penganggaran APBD 2026, meski APBD diperkirakan turun. Akankah tuntutan kesejahteraan ini terwujud?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi secara aktif mendorong peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dorongan ini berfokus pada penyesuaian gaji melalui celah penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi persatuan PPPK paruh waktu Pemprov Jambi.
Wakil Ketua DPRD Jambi, Ivan Wirata, mengungkapkan bahwa target penyesuaian gaji ini adalah mencapai angka Rp3,5 juta, setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikan saat menyambut perwakilan PPPK paruh waktu di gedung DPRD Provinsi Jambi pada Kamis lalu. Tujuan utama dari perjuangan ini adalah untuk memberikan penghasilan yang lebih layak bagi para pegawai.
Meskipun menghadapi tantangan berupa penurunan proyeksi APBD Provinsi Jambi untuk tahun 2026, legislator dari partai Golkar ini tetap optimistis. Ia menyatakan komitmen untuk mencari potensi pendapatan lain yang dapat menambah fiskal daerah, demi mewujudkan peningkatan Gaji PPPK Paruh Waktu yang signifikan.
Perjuangan di Tengah Keterbatasan Anggaran
Ivan Wirata mengakui bahwa kondisi keuangan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2026 diperkirakan hanya sebesar Rp3,7 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar Rp1,5 triliun dari tahun sebelumnya, yang tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya peningkatan gaji. Namun, DPRD Jambi tidak menyerah dan terus mencari solusi.
Menurutnya, meskipun ada penurunan anggaran, pihaknya akan tetap berusaha keras memperjuangkan peningkatan gaji pegawai paruh waktu tersebut. Ivan Wirata menjelaskan, "Dengan celah-celah penganggaran ke depan, mana tahu ada potensi pendapatan dari sektor-sektor yang lain. Ini bisa menambah fiskal APBD, serta kita akan selalu meningkatkan gaji mereka." Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak legislatif.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini mengabdi dengan penghasilan terbatas. Peningkatan gaji ini bukan hanya sekadar angka, melainkan juga cerminan dari penghargaan terhadap dedikasi dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat Provinsi Jambi.
Tuntutan PPPK dan Tanggapan Pemerintah
Perwakilan Persatuan PPPK paruh waktu Pemprov Jambi, Khairul, secara langsung menyampaikan tuntutan mereka kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka meminta adanya penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu yang lebih layak, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tuntutan ini didasari oleh kondisi gaji saat ini yang dinilai masih sangat kecil.
Saat ini, pegawai paruh waktu di bidang teknis menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta, sementara tenaga guru hanya mendapatkan Rp1 juta. Angka-angka ini jauh di bawah standar kelayakan hidup dan harapan mereka untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. Selain penyesuaian gaji, Khairul juga meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu, demi stabilitas dan kepastian karir.
Menanggapi tuntutan penyesuaian gaji tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kepala BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Cuma di peraturan Menpan itu dikatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus sesuai dengan bagian yang diterima disaat honor," ujar Sulaiman.
Pernyataan dari BKD ini mengindikasikan bahwa proses penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu memerlukan koordinasi dan persetujuan dari tingkat pusat. Meskipun demikian, pihak legislatif di Jambi tetap berupaya mencari celah dan solusi lokal untuk meningkatkan pendapatan para PPPK paruh waktu, sembari menunggu regulasi yang lebih komprehensif dari pemerintah pusat.
Sumber: AntaraNews