Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Natuna Dijadwalkan Desember 2025, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Natuna mengumumkan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Desember 2025, lebih lambat dari daerah lain. Penundaan ini disebabkan perbaikan dokumen 50 tenaga non-ASN.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Natuna Dijadwalkan Desember 2025, Ini Alasannya
Pemerintah Kabupaten Natuna mengumumkan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Desember 2025, lebih lambat dari daerah lain. Penundaan ini disebabkan perbaikan dokumen 50 tenaga non-ASN. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengumumkan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di daerah tersebut. Proses penting ini dijadwalkan akan terlaksana pada bulan Desember 2025, menandai langkah signifikan dalam penataan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa meskipun beberapa daerah telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada November, Natuna belum dapat melakukannya. Penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya memastikan kelengkapan dan keabsahan data.

Penundaan tersebut disebabkan oleh adanya sekitar 50 tenaga non-ASN yang masih dalam proses perbaikan dokumen verifikasi. Dokumen yang dimaksud meliputi data pribadi, kualifikasi pendidikan, dan rekam jejak, yang semuanya harus lengkap dan akurat sebelum penetapan resmi sebagai ASN melalui SK PPPK.

Proses verifikasi dokumen menjadi tahapan krusial sebelum SK PPPK Paruh Waktu dapat diserahkan kepada para calon ASN. Muhammad Alim Sanjaya mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa kesalahan dalam pengisian dokumen oleh sejumlah tenaga non-ASN.

Kesalahan tersebut bervariasi, mulai dari penulisan yang tidak tepat pada Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga kesalahan dalam pemindaian ijazah. "Ada yang salah tulis di Daftar Riwayat Hidup (DRH), salah scan ijazah, dan macam-macam, jadi harus diperbaiki," ujar Muhammad Alim Sanjaya.

Perbaikan dokumen ini memerlukan waktu dan ketelitian agar tidak ada kekeliruan data yang dapat menghambat proses pengangkatan. BKPSDM Natuna berkomitmen untuk memastikan setiap dokumen telah memenuhi standar yang ditetapkan sebelum SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan.

Kabupaten Natuna mencatatkan jumlah PPPK Paruh Waktu yang signifikan, menjadikannya yang terbanyak di Provinsi Kepulauan Riau. Total jumlah PPPK Paruh Waktu di Natuna mencapai 2.250 orang, menunjukkan skala penataan tenaga ASN yang besar di wilayah tersebut.

Angka ini jauh melampaui jumlah di dua kota dan empat kabupaten lainnya di Kepulauan Riau, yang rata-rata berada di bawah 2.000 orang. "Kita (Natuna) paling banyak se-Kepri. PPPK Paruh Waktu kita sekitar 2.250 orang," ucap Muhammad Alim Sanjaya.

Jumlah yang besar ini menunjukkan komitmen Pemkab Natuna dalam mengakomodasi tenaga non-ASN menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu, ketentuan jam kerja bagi para pegawai ini tetap sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga non-ASN. Hal ini untuk menjaga kesinambungan operasional dan pelayanan publik.

Selain itu, besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu juga telah diatur. Gaji akan disesuaikan dengan penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus non-ASN.

Pemerintah memastikan bahwa gaji yang diterima tidak akan lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. "Besaran gaji menyesuaikan dengan penghasilan mereka saat berstatus non-ASN, atau tidak boleh lebih rendah dari yang diterima sekarang," katanya, menegaskan jaminan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu Natuna.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi