Angin Segar! Pemprov Jambi Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Sebelum Lebaran 2026

Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kabar gembira bagi ribuan PPPK paruh waktu dengan memastikan pencairan THR sebelum Lebaran 2026, sebuah kebijakan yang menjadi perhatian khusus bagi para abdi negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Angin Segar! Pemprov Jambi Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Sebelum Lebaran 2026
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kabar gembira bagi ribuan PPPK paruh waktu dengan memastikan pencairan THR sebelum Lebaran 2026, sebuah kebijakan yang menjadi perhatian khusus bagi para abdi negara. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan kebijakan penting terkait tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya. Kebijakan ini memastikan THR akan dicairkan sebelum perayaan Idulfitri tahun 2026. Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan persetujuannya terhadap pemberian THR ini, menekankan pentingnya pembayaran dilakukan sebelum Lebaran.

Keputusan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi para pegawai PPPK paruh waktu dalam memberikan pelayanan publik. Sebelumnya, tunjangan serupa umumnya hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja mereka.

Sebanyak 6.438 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi akan menerima THR. Masing-masing pegawai akan mendapatkan Rp1 juta per orang. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi telah menyiapkan anggaran signifikan. Total anggaran mencapai Rp62,9 miliar untuk puluhan ribu pegawai di lingkungan pemerintahan provinsi.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jambi dalam mengakui peran penting para pegawai tersebut dalam roda pemerintahan. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

Pemberlakuan THR ini mulai efektif pada tahun 2026, menyamakan hak PPPK paruh waktu dengan aparatur sipil negara lainnya. Al Haris menyebutkan bahwa ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah yang tulus. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara PPPK paruh waktu dengan pegawai ASN lainnya.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ini sangat substansial. Kepala BKAD Agus Pirngadi merinci bahwa total Rp62,9 miliar telah dialokasikan. Dari jumlah tersebut, Rp48,6 miliar diperuntukkan bagi ASN, sementara Rp14,3 miliar khusus untuk PPPK.

Sebanyak 6.438 pegawai PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Jambi akan menerima THR. Setiap orang akan mendapatkan Rp1 juta. Angka ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan finansial menjelang hari raya. Pembayaran ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pegawai.

Secara nasional, dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah merilis petunjuk teknis terkait hal ini. Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026.

PMK RI Nomor 13 Tahun 2026 mengatur secara detail pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri. Meskipun PMK ini bersifat nasional, kebijakan Pemprov Jambi menunjukkan inisiatif lokal untuk memperluas cakupan penerima THR. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan seluruh pegawainya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi