KI DKI Jakarta Terbuka Diskusi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dengan DPRD Jambi
Komisi Informasi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai implementasi Keterbukaan Informasi Publik, menyambut kunjungan kerja DPRD Jambi.
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyatakan kesediaannya untuk selalu terbuka dalam berdiskusi dan bertukar pengalaman terkait implementasi keterbukaan informasi publik. Pernyataan ini disampaikan saat KI DKI Jakarta menerima kunjungan kerja studi banding dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik.
Diskusi yang berlangsung ini menjadi wadah penting untuk berbagi praktik, termasuk dalam pengelolaan situs web, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev), serta strategi peningkatan kepatuhan badan publik. KI DKI Jakarta menyambut baik inisiatif DPRD Jambi untuk belajar dan mengadopsi model yang telah diterapkan di ibu kota. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat konkret bagi kedua belah pihak dalam upaya mewujudkan transparansi.
Kunjungan kerja studi banding tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisioner Lantai 7, Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Januari. Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI, Agus Wijayanto Nugroho, secara langsung menerima rombongan DPRD Jambi dan memimpin jalannya diskusi interaktif tersebut.
Tantangan dan Persepsi dalam Keterbukaan Informasi Publik
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua I DPRD Jambi, Ivan Wirata, menyoroti beberapa tantangan signifikan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Salah satu isu utama adalah perbedaan persepsi mengenai informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan. Hal ini seringkali menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya di lapangan.
Tantangan ini semakin diperparuk oleh maraknya penyebaran hoaks dan perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dapat memanipulasi informasi. Kondisi ini menuntut badan publik untuk lebih cermat dalam mengelola dan menyajikan informasi. Diskusi juga membahas capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui jalur ajudikasi nonlitigasi.
Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa keberhasilan Keterbukaan Informasi Publik tidak semata-mata diukur dari capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Menurutnya, “IKIP bukan ajang lomba. Ketika nilainya belum optimal, justru menjadi alarm bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya. Pendekatan ini menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan daripada sekadar mengejar angka.
Peran Aktif KI DKI Jakarta dalam Pengawasan dan Sengketa Informasi
KI DKI Jakarta telah menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik melalui berbagai program. Agus memaparkan bahwa KI DKI Jakarta telah melaksanakan E-Monev terhadap 829 badan publik. Lingkup monev ini mencakup perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), rumah sakit, puskesmas, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, menunjukkan jangkauan yang luas.
Hasil dari monev tersebut menjadi basis penting untuk pemetaan tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. Informasi ini kemudian disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPRD, sebagai bahan pengawasan dan perbaikan kebijakan. Dengan demikian, data monev berfungsi sebagai alat strategis untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi.
Terkait penanganan sengketa informasi, Agus mengungkapkan bahwa permohonan masih didominasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Isu-isu yang sering menjadi objek sengketa meliputi pengadaan barang dan jasa, pertanahan, serta kasus aktual seperti permohonan informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Ini menunjukkan sensitivitas dan relevansi isu yang ditangani oleh KI DKI Jakarta.
Namun, KI DKI Jakarta juga menyoroti adanya pemohon yang tidak beritikad baik. Sejumlah perkara berakhir dengan putusan yang menyatakan pemohon sebagai pihak yang tidak beritikad baik dan menolak permohonan informasi yang diajukan. Beberapa putusan tersebut bahkan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agus juga menegaskan, “Undang-undang ini jangan sampai disalahgunakan. Kami juga menegaskan bahwa UU KIP dan UU Pers tidak dapat dicampuradukan karena memiliki rezim hukum yang berbeda.”
Kolaborasi dan Harapan untuk Keterbukaan Informasi yang Lebih Baik
Menutup sesi diskusi, Agus Wijayanto Nugroho menekankan pentingnya kolaborasi erat dengan para pemangku kebijakan. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi dengan pemerintah daerah dan DPRD sangat mendukung optimalisasi kerja Komisi Informasi. “Kami bermitra sangat baik dengan dinas dan DPRD, serta didukung berbagai kegiatan sinergitas yang disokong badan publik, termasuk BUMD,” kata Agus, menyoroti pentingnya ekosistem kolaboratif.
Ketua Komisi I DPRD Jambi, H. Hapis Hasbiallah, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KI DKI Jakarta. Menurutnya, banyak praktik baik yang dapat diadopsi untuk memperkuat peran Komisi Informasi di Provinsi Jambi. “Kondisi KI Jambi saat ini jauh lebih baik. Kami optimistis kunjungan ini memberikan manfaat besar, terutama dalam memperkuat tata kelola Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya, menunjukkan optimisme terhadap dampak kunjungan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Jambi, Samsul Riduan, menambahkan bahwa peran Komisi Informasi semakin dikenal publik, terutama melalui penanganan sengketa informasi strategis. Hal ini dinilainya mampu membangun kepercayaan publik serta mempertegas pentingnya dukungan lintas lembaga, termasuk DPRD, dalam penguatan anggaran dan kelembagaan. Samsul berharap Komisi Informasi semakin kuat dan dipercaya publik, dengan harmonisasi antar-lembaga dan dukungan DPRD menjadi kunci untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang berkualitas.
Sumber: AntaraNews