Tahukah Anda? KI Pusat dan Hutama Karya Gelar Forum Edukasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Pusat dan Hutama Karya berkolaborasi dalam forum edukasi untuk memperkuat Keterbukaan Informasi Publik, menekankan hak masyarakat dan kewajiban badan publik demi tata kelola yang transparan.
Komisi Informasi (KI) Pusat dan PT Hutama Karya (Persero) baru-baru ini menyelenggarakan sebuah forum edukasi penting di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman literasi serta kemampuan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam mengawal badan publik agar lebih inklusif, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat luas.
Forum yang berlangsung pada Rabu, 18 September, ini menegaskan kembali mandat KI Pusat untuk menjaga konsistensi penerapan keterbukaan informasi di berbagai badan publik. Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak fundamental masyarakat. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selain sebagai hak, keterbukaan informasi juga merupakan kewajiban bagi setiap badan publik untuk melaksanakannya secara profesional. Melalui kegiatan edukatif ini, diharapkan kapasitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola informasi dapat semakin kuat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola yang berorientasi pada kepentingan publik.
Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Peran Badan Publik
Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat, menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Ini juga menjadi kewajiban bagi badan publik untuk melaksanakannya. Forum ini diharapkan memperkuat tata kelola BUMN yang profesional, inklusif, dan berorientasi publik.
Samrotunnajah Ismail, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, menjelaskan tujuan forum. Forum ini dirancang sebagai ruang edukasi dan berbagi praktik baik antarbadan publik. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran, literasi, dan kemampuan badan publik dalam mengawal kualitas Keterbukaan Informasi Publik.
Samrotunnajah juga menyoroti beberapa aspek krusial yang masih memerlukan penguatan. Aspek tersebut meliputi struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), standar layanan, dan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, supervisi manajemen dan ketersediaan sarana ramah disabilitas juga menjadi perhatian utama.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi juga ditekankan sebagai area perbaikan. Samrotunnajah mendorong respons yang lebih baik terhadap keberatan dan sengketa informasi. Sosialisasi dan edukasi yang konsisten sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Dengan perbaikan ini, Keterbukaan Informasi Publik dapat lebih inklusif dan akuntabel.
Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji, turut menyoroti urgensi Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini. “Keterbukaan informasi memastikan bahwa BUMN dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Sarmuji. Transparansi juga mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sarmuji menambahkan bahwa transparansi mendorong partisipasi publik dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Penguatan kapabilitas SDM menjadi kunci implementasi UU KIP. Managing Director Sumber Daya Manusia Danantara Indonesia, Agus Dwi Handaya, memperkenalkan konsep LEADS. Konsep ini mencakup Learning Agility, Ethos of Integrity, Ambition for Excellence, Drive with Resilience, dan Serve with Purpose.
Komitmen BUMN dan Mitigasi Risiko Hukum
PT Hutama Karya (Persero) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan PPID yang inovatif dan inklusif. Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya, Sugiarti, menyatakan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum. “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi reputasi jangka panjang,” ujarnya.
Sugiarti mendorong penguatan kompetensi SDM PPID dan optimalisasi kanal digital. Kurasi konten informasi yang berkualitas dan sesuai regulasi juga menjadi prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan relevan. Investasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi reputasi perusahaan.
Risiko hukum dalam Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi perhatian penting. Ilham Soetansah, Group Head Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, mengingatkan tentang sanksi pidana UU KIP. Sanksi ini berlaku bagi badan publik yang lalai dalam menyediakan informasi atau memberikan informasi menyesatkan.
“Manajemen risiko dan kolaborasi erat antara PPID dan unit legal menjadi mutlak,” tegas Ilham Soetansah. Kolaborasi ini penting agar pelayanan informasi tetap akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Forum edukasi ini diharapkan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman dan kualitas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber: AntaraNews