Tahukah Anda? Penerapan GCG BUMD DKI Jakarta Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Ini Kata KI DKI
Komisi Informasi DKI Jakarta menilai **penerapan GCG BUMD DKI** Jakarta alami kemajuan pesat, memperkuat sinergi dan kepercayaan publik. Apa saja pilar utamanya?
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta baru-baru ini menyatakan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta telah mencapai kemajuan yang sangat signifikan. Penilaian ini disampaikan sebagai respons terhadap upaya BUMD dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara, menegaskan bahwa kemajuan ini penting untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.
Menurut Harry Ara, kemajuan tersebut juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antarunit kerja di BUMD. Keterbukaan informasi publik, yang menjadi inti dari GCG, bukan sekadar kewajiban administratif semata bagi BUMD. Lebih dari itu, keterbukaan ini merupakan bagian integral dari budaya korporasi yang esensial untuk membangun kepercayaan masyarakat luas.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjamin hak publik atas informasi. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban BUMD. Kewajiban ini mencakup penyediaan laporan keuangan, hasil pengawasan, dan kebijakan yang berdampak langsung pada publik.
Transparansi Sebagai Budaya Korporasi
Harry Ara menekankan bahwa transparansi tidak cukup hanya diwujudkan melalui struktur formal. Transparansi harus bertransformasi menjadi budaya organisasi yang melekat dalam setiap aspek operasional BUMD. Ini adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.
Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi krusial dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi terpenuhi. PPID bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi publik secara proaktif. Keberadaan PPID yang efektif sangat menunjang **penerapan GCG BUMD DKI**.
Harry Ara juga mengingatkan bahwa BUMD bukan hanya entitas bisnis, melainkan juga badan publik. Sebagai badan publik, BUMD memiliki kewajiban untuk bersikap terbuka dan akuntabel kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah mutlak.
Layanan Informasi Inklusif dan Berkeadilan
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) Standar Layanan Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021. Perki ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam menyelenggarakan layanan informasi publik. Tujuannya adalah menciptakan layanan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua.
Ferid menegaskan bahwa layanan informasi publik harus dirancang agar ramah bagi penyandang disabilitas. Selain itu, layanan tersebut juga harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ini mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial badan publik.
“Pelayanan informasi publik harus menjangkau semua kalangan tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas,” kata Ferid. Ia menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan sosial badan publik dalam menjamin hak atas informasi. Inklusivitas adalah kunci dalam **penerapan GCG BUMD DKI** yang menyeluruh.
GCG dan Pilar Keterbukaan Informasi Publik
Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar esensial dalam **penerapan GCG BUMD DKI**. GCG sendiri mencakup prinsip-prinsip seperti transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (disingkat TARIF). Prinsip-prinsip ini menjadi landasan tata kelola yang baik.
Melalui implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BUMD dapat secara efektif membangun dan memelihara kepercayaan publik. Kepercayaan ini sangat vital terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan secara keseluruhan. Ini juga mendukung citra positif BUMD di mata masyarakat.
Fitria juga menjelaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis dan penugasan yang sangat beragam. Sektor-sektor yang dicakup meliputi transportasi, utilitas, pasar, pariwisata, properti, pangan, hingga pengelolaan kawasan. Oleh karena itu, membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.
Seiring dengan perkembangan zaman, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan terpercaya terus meningkat. Dalam konteks ini, peran PPID menjadi semakin vital dan tidak dapat diabaikan. PPID harus mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara efektif.
Sumber: AntaraNews