KI DKI Tegaskan Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi Harus Selaras
Komisi Informasi DKI Jakarta menekankan pentingnya keseimbangan antara Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi. Bagaimana badan publik memastikan keduanya berjalan selaras?
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik harus berjalan selaras dengan kewajiban fundamental untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KI DKI, Luqman Hakim Arifin, dalam sebuah kegiatan di Jakarta pada Selasa, 25 November. Penekanan ini penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Menurut Luqman, badan publik memiliki tuntutan ganda: tidak hanya menyediakan informasi yang tepat dan berkualitas, tetapi juga memastikan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keseimbangan ini menjadi krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari pelayanan publik yang bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan Luqman saat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Informasi. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi dan keamanan data.
Pentingnya Keseimbangan dalam Layanan Publik
Luqman Hakim Arifin menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah kewajiban fundamental yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Tanpa perlindungan data yang memadai, risiko penyalahgunaan informasi dapat merusak kredibilitas.
Ia secara tegas menyatakan, "Badan publik dituntut tidak hanya menyediakan informasi secara tepat dan berkualitas, tetapi juga memastikan data pribadi masyarakat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam pengelolaan informasi. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama.
Lebih lanjut, Luqman menambahkan bahwa "Keterbukaan informasi harus diimbangi dengan pengendalian data yang aman." Ini berarti bahwa upaya untuk memberikan akses informasi tidak boleh mengorbankan privasi individu. Pengendalian data yang ketat adalah prasyarat mutlak untuk transparansi yang bertanggung jawab.
Kegiatan yang diikuti oleh Luqman ini merupakan inisiatif strategis dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah memperkuat komitmen pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan dinas tersebut. Peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik menjadi fokus utama kegiatan ini.
Tantangan Digitalisasi dan Pencegahan Kebocoran Data
Di sisi lain, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI, Agus Wijayanto Nugroho, menyoroti dampak pesatnya digitalisasi. Menurutnya, perkembangan ini turut meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data di berbagai sektor publik. Ancaman siber menjadi perhatian serius yang harus ditangani.
Agus menjelaskan bahwa setiap unit kerja harus memperkuat sistem perlindungan data mereka. Ini termasuk penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi. Langkah-langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya sengketa informasi di kemudian hari.
Beliau menegaskan, "Setiap unit kerja perlu memperkuat sistem perlindungan data, menerapkan SOP yang memadai, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi untuk mencegah sengketa informasi." Pernyataan ini menjadi panduan penting bagi seluruh badan publik. Pencegahan adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan ini.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas ini. Mereka memandang kegiatan ini sebagai langkah strategis Dinas PPAPP dalam memperkuat PPID. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pengelolaan data dan memastikan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan aman bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews