Menkomdigi: ART Jamin Standar Keamanan Data RI-AS Setara, Perkuat Perlindungan Pribadi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan Agreement on Reciprocal Trade (ART) jamin standar keamanan data RI-AS setara, meluruskan mispersepsi transfer data lintas negara dan memperkuat payung hukum perlindungan data pribadi.
Menkomdigi Meutya Hafid baru-baru ini menegaskan bahwa standar keamanan data antara Indonesia dan Amerika Serikat telah diakui setara. Pengakuan ini menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan transfer data lintas negara, sebagaimana tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pernyataan ini disampaikan Meutya di Jakarta pada Jumat lalu, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam praktik transfer data yang telah berlangsung. ART dirancang untuk memastikan bahwa negara penerima data, dalam hal ini Amerika Serikat, memiliki ketentuan perlindungan data pribadi yang sejalan dengan regulasi Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan tambahan bagi masyarakat terkait keamanan data pribadi mereka di tengah era digitalisasi. Meutya juga meluruskan berbagai mispersepsi yang beredar mengenai transfer data lintas negara ini.
Memastikan Kesetaraan Standar Keamanan Data
Meutya Hafid menjelaskan, perjanjian ART secara eksplisit mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat. Pengakuan ini menegaskan bahwa AS memiliki standar keamanan data yang setara dengan ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Perbandingan juga diberikan dengan negara-negara di Eropa yang sebagian besar telah diakui standar keamanannya untuk pertukaran data dengan Indonesia. Kini, Amerika Serikat juga ingin diakui memiliki standar keamanan yang setara oleh Indonesia.
Aspek perlindungan data di Amerika Serikat dapat terjamin, mengingat banyak perusahaan keamanan siber global berasal dari negara tersebut. Hal ini memberikan kepercayaan lebih terhadap infrastruktur keamanan data yang dimiliki oleh AS.
Meluruskan Mispersepsi Transfer Data Lintas Negara
Meutya juga menyoroti bahwa praktik transfer data lintas negara sebenarnya sudah berlangsung lama melalui penggunaan platform digital. Layanan seperti cloud dan sistem pembayaran digital telah memfasilitasi perpindahan data ke luar negeri secara otomatis.
Ketika masyarakat menggunakan platform atau layanan digital dari perusahaan asal Amerika Serikat, secara otomatis terjadi transfer data. Ini bukan kewajiban, melainkan pilihan yang diambil pengguna saat memanfaatkan layanan tersebut.
Menkomdigi dengan tegas menepis mispersepsi bahwa pemerintah memberikan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat. Ia menyebut anggapan tersebut sebagai hoaks yang mencederai pengetahuan publik.
"Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat," ujar Meutya.
Penguatan Kerangka Hukum Perlindungan Data
Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian ART sama sekali tidak melemahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebaliknya, ART justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap praktik transfer data lintas negara yang sudah berjalan.
Transfer data antar negara kini semakin diperkuat dari aspek kerangka hukum melalui adanya perjanjian ART. Ini berarti, ada dua lapisan perlindungan hukum yang mengamankan data pribadi masyarakat.
Pilihan untuk mentransfer data kini diamankan oleh dua kerangka hukum, yaitu UU PDP dan kesepakatan ART. "Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," ucap Meutya, menekankan peningkatan perlindungan data.
Sumber: AntaraNews