Menteri Meutya Jelaskan Isu Liar 280 Juta Data Warga RI Ditransfer ke AS Imbas Perjanjian Dagang: Itu Hoaks!
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan proses transfer data warga RI ke AS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid membantah tudingan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya data 280 juta warga Indonesia usai adanya kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
“Itu hoaks yang menciderai pengetahuan masyarakat,” ujar Meutya kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pertukaran data antar negara sejatinya praktik yang sudah dilakukan di era ekonomi digital saat ini.
Dirinya menyontohkan saat warga Indonesia memutuskan untuk menggunakan platform dari negara lain, seperti layanan pembayaran atau jasa penyimpanan cloud dari perusahaan Amerika Serikat.
“Sebenarnya itu kan sudah lama terjadi. Justru kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum pada praktik yang berlaku dalam transfer data antarnegara,” jelasnya.
Tetap Mengacu UU PDP
Proses transfer data itu, ditegaskan Meutya, tetap mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Untuk itu, ia memahami dibutuhkan pembentukan lembaga khusus yang telah diamanatkan dalam UU PDP tersebut. Lembaga itu ialah Badan Perlindungan Data Pribadi.
“Kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan Badan Perlindungan Data Pribadi. Itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik,” ujar dia.
Kendati begitu, Meutya menyebut penilaian standar keamanan dalam kesepakatan itu tidak harus dilakukan oleh Badan Perlindungan Data Pribadi, walaupun bangsa ini belum memiliki lembaga tersebut.
“Artinya selama lembaganya belum jadi, kita juga sudah bisa menilai,” ujarnya.
Ia mencontohkan dengan sejumlah negara di Uni Eropa yang disebut sudah mempunyai standar perlindungan dengan UU PDP Indonesia.