CfDS UGM Usulkan Pembentukan Satgas Penipuan Digital, Soroti Kerugian Triliunan Rupiah
Center for Digital Society (CfDS) UGM mengusulkan pembentukan Satgas Penipuan Digital khusus untuk memberantas sindikat kejahatan siber yang kian marak, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah dan modus yang semakin canggih.
Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus. Usulan ini bertujuan memberantas sindikat penipuan digital yang kian marak melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi percakapan.
Deputi Sekretaris Eksekutif CfDS UGM, Iradat Wirid, menyatakan fenomena penipuan digital saat ini bukan lagi sekadar aksi individu. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini sudah menjadi kerja sindikat yang terorganisasi dan bekerja secara sistematis, membutuhkan penanganan serius dari negara.
Iradat menambahkan, perlu instruksi langsung dari presiden untuk membentuk satgas penipuan digital. Satgas ini diharapkan memiliki kewenangan untuk membuka akses data terbatas, mempercepat proses pelacakan dan pemprofilan pelaku kejahatan siber.
Kerugian Fantastis Akibat Sindikat Penipuan Digital
Fenomena penipuan digital telah menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dan menjadi bukti nyata skala kejahatan ini.
Selama periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026, IASC menerima 432.637 laporan penipuan. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp9,1 triliun, menandakan skala kejahatan yang masif dan terorganisir.
Aplikasi percakapan seperti WhatsApp menjadi salah satu saluran yang paling sering disalahgunakan pelaku kejahatan siber. Berbagai modus penipuan digital digunakan untuk menjerat korban yang tidak curiga.
Modus tersebut meliputi pengiriman file APK berkedok undangan, kurir paket, hingga surat tilang, serta tautan "phishing" dengan iming-iming hadiah, informasi dari bank, atau pemerasan melalui "video call". Pelaku umumnya mencuri data pribadi, mengakses akun perbankan korban, hingga mengambil alih akun WhatsApp.
Tantangan Penanganan dan Solusi Kolaboratif untuk Satgas Penipuan Digital
Penanganan kasus penipuan digital seringkali menghadapi berbagai hambatan serius di lapangan. Salah satunya adalah "silo mentality" atau ego sektoral dalam pertukaran data antara pihak kepolisian dan perbankan yang dipengaruhi oleh peraturan yang saling bersinggungan.
Undang-Undang (UU) Perbankan mengatur secara ketat kerahasiaan data nasabah, seperti identitas pribadi dan nama ibu kandung, yang harus dijaga oleh pihak perbankan. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut proses penanganan yang lebih cepat.
Persoalan tersebut, menurut Iradat, dapat dijembatani melalui pendekatan kolaboratif. Salah satunya dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi mencurigakan secara efektif.
Negara lain seperti Singapura telah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas dalam memberantas sindikat penipuan digital. Oleh karena itu, Indonesia perlu mencontoh keberhasilan tersebut dengan membentuk Satgas Penipuan Digital yang kuat.
Pentingnya Regulasi Turunan untuk Perlindungan Data Pribadi
Selain pembentukan Satgas Penipuan Digital, aspek perlindungan data pribadi juga menjadi krusial dalam ekosistem digital. Iradat mengingatkan bahwa upaya proteksi teknologi seperti biometrik dan pelacakan nomor perlu dipayungi aturan turunan yang jelas.
Aturan turunan ini harus berasal dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah ada. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Jika tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, masyarakat berisiko tinggi mengalami kerugian. Apabila data bocor, yang dirugikan adalah masyarakat lagi, sehingga urgensi regulasi ini sangat tinggi untuk mencegah dampak negatif penipuan digital.
Sumber: AntaraNews