Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat lonjakan signifikan dalam laporan tindak pidana siber sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sebanyak 2.597 laporan polisi telah diterima, dengan total kerugian yang mencapai angka fantastis Rp24,3 miliar.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa kejahatan siber menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan perekonomian. Tren laporan ini bahkan meningkat drastis antara Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan masuk dalam periode tersebut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku semakin canggih dan beragam, mulai dari penipuan daring biasa hingga skema investasi fiktif berskala internasional. Hal ini menuntut kewaspadaan lebih dari masyarakat serta respons cepat dari aparat penegak hukum.
Advertisement
Advertisement
Polda Metro Jaya mengidentifikasi bahwa bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Modus-modus ini terus berkembang dan menargetkan berbagai lapisan masyarakat dengan iming-iming atau ancaman.
Tidak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, yang akrab disapa Buher, menjelaskan bahwa modus yang digunakan semakin canggih. "Modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion)," ujarnya.
Kejahatan siber ini tidak hanya terbatas pada penipuan finansial, tetapi juga merambah ke ranah manipulasi psikologis dan pemerasan. Para pelaku memanfaatkan berbagai celah dan kelemahan korban untuk melancarkan aksinya.
Advertisement
Advertisement
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil mengidentifikasi adanya jaringan internasional yang terlibat dalam kasus-kasus kejahatan siber ini. Jaringan tersebut melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja, menunjukkan kompleksitas dan skala kejahatan yang dihadapi.
Di Indonesia, sindikat ini mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. "Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri," jelas Buher.
Pelaku kejahatan siber banyak memanfaatkan platform komunikasi populer untuk melancarkan aksinya. WhatsApp menjadi platform utama dengan 486 kasus, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus). Metode canggih seperti phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.
Advertisement
Buher menambahkan, "Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake.". Hal ini menggarisbawahi tantangan besar dalam memberantas kejahatan siber.
Advertisement
Dalam menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satgas Siber. Satgas ini menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertugas memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Polda Metro Jaya juga mengembangkan aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center. Aplikasi ini merupakan teknologi informasi terintegrasi yang dirancang untuk menangani secara cepat kasus penipuan online yang terus meningkat di masyarakat.
Buher menjelaskan, "Aplikasi dengan domain resmi https://metrojaya.id itu menjadi sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, yang berfungsi khusus untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan akurat." Ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam melindungi masyarakat.
Advertisement
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi cepat untung, terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi. Kewaspadaan dan literasi digital menjadi kunci utama dalam mencegah diri menjadi korban kejahatan siber.
Sumber: AntaraNews