Soal Aplikasi FotoYu, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Izin Subjek Foto
Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan perlu ada konsensus antara pengguna FotoYu dengan subjek yang difoto.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa pengambilan foto tanpa izin, termasuk yang dilakukan melalui aplikasi FotoYu, harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan norma etika di ruang publik.
“Yang paling penting ini merujuk kepada undang-undang perlindungan data pribadi. Ini juga soal etika. Kalau mempublikasikan foto orang tanpa seizinnya dan digunakan untuk hal yang tidak baik, tentu akan membawa konsekuensi hukum,” kata Nezar Primakara University, Denpasar, Bali, Jumat (31/10).
Perlu Kesepakatan Antara Fotografer dan Subjek Foto
Ia pun mengimbau agar pengguna aplikasi FotoYu menjalin kesepakatan dengan orang yang difoto untuk menghindari pelanggaran privasi.
“Sebaiknya ada konsensus antara yang memotret dan yang difoto. Jadi tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pelanggaran privasi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan sanksi terhadap pelanggaran semacam itu, Nezar menyatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut.
“Saya belum pelajari itu, ya,” katanya.
Aplikasi FotoYu Tuai Polemik
Aplikasi FotoYu menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir karena memungkinkan fotografer menjual foto-foto hasil jepretan di ruang publik tanpa izin dari orang yang difoto.
Sejumlah pengguna media sosial menolak praktik tersebut karena menilai tindakan mengambil dan memperjualbelikan foto tanpa izin melanggar privasi.
Namun, sebagian lain berpendapat sebaliknya dengan alasan kebebasan berekspresi di ruang publik.