Mengapa Data Wajah Tak Bisa Diganti Seperti Password? Urgensi Pembentukan Badan PDP Kian Mendesak di Era AI

Pakar siber Pratama Persadha menyoroti risiko aplikasi jual beli foto berbasis AI. Ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan Badan PDP untuk lindungi data pribadi yang tak tergantikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengapa Data Wajah Tak Bisa Diganti Seperti Password? Urgensi Pembentukan Badan PDP Kian Mendesak di Era AI
Pengamat menilai pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital, namun implementasinya masih terkendala. (AntaraNews)

Jakarta, 31 Oktober 2023 – Isu aplikasi jual beli foto yang memanfaatkan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) telah memicu kekhawatiran serius di kalangan pakar keamanan siber. Pratama Persadha, seorang ahli di bidang ini, menilai fenomena tersebut menjadi sinyal krusial akan kebutuhan mendesak untuk segera membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP).

Pembentukan lembaga ini sangat vital guna memastikan implementasi perlindungan data pribadi dapat berjalan efektif dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tanpa badan pengawas yang kuat, risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat akan semakin meningkat seiring laju perkembangan teknologi digital.

Pratama Persadha menegaskan bahwa urgensi pembentukan Badan PDP semakin mendesak karena perkembangan dunia digital jauh melampaui kecepatan birokrasi negara. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi benteng utama dalam menjaga hak-hak privasi individu di tengah gempuran inovasi teknologi yang masif dan cepat.

Pratama Persadha menekankan pentingnya sebuah lembaga khusus yang memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi pengawasan data pribadi secara komprehensif dan terkoordinasi. Lembaga ini harus mampu memastikan adanya mekanisme pemulihan yang jelas bagi individu yang datanya disalahgunakan, baik melalui jalur mediasi maupun proses hukum.

"Badan PDP seharusnya berfungsi seperti 'otoritas independen' yang memiliki kewenangan untuk memantau kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, melakukan audit terhadap algoritma pengolahan data, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar," ujar Pratama. Kewenangan ini krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.

Dalam konteks aplikasi jual beli foto berbasis AI, Badan PDP dinilai mampu memastikan bahwa platform tersebut menerapkan mekanisme perizinan yang sah dan transparan. Selain itu, lembaga ini juga akan mengawasi kebijakan retensi data yang jelas serta penggunaan sistem keamanan berstandar internasional untuk melindungi informasi pengguna.

Pratama menambahkan, "Badan ini juga dapat mengawasi agar perusahaan yang menggunakan AI tidak memproses data biometrik tanpa dasar hukum yang jelas." Hal ini penting mengingat data biometrik memiliki karakteristik unik dan sensitif yang memerlukan perlindungan ekstra dari potensi penyalahgunaan.

Ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC ini menjelaskan bahwa meskipun aplikasi semacam itu mencerminkan inovasi teknologi AI di bidang fotografi digital, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi masyarakat. Data wajah, misalnya, termasuk dalam kategori data pribadi spesifik yang sangat sensitif karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara unik.

Dalam sistem aplikasi tersebut, data wajah dikumpulkan, disimpan, dan diproses oleh algoritma pengenalan wajah untuk mencocokkan gambar yang diunggah. Proses ini berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data yang signifikan apabila infrastruktur penyimpanan tidak dilengkapi perlindungan enkripsi yang kuat atau akses ke data tidak diatur dengan ketat.

"Sekali data biometrik bocor, risikonya bersifat permanen karena tidak seperti kata sandi, wajah tidak bisa diubah," tutur Pratama. Potensi penyalahgunaan data ini sangat luas, mulai dari pencurian identitas, pembuatan deepfake yang merugikan, hingga pelacakan individu tanpa izin yang melanggar privasi.

Pratama Persadha memaparkan bahwa keamanan data digital secara fundamental bergantung pada tiga faktor utama: tata kelola platform yang baik, transparansi pengelolaan data, dan pengawasan ketat dari otoritas negara. Ketiga pilar ini harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi pengguna.

Jika sebuah platform tidak mengimplementasikan standar keamanan dasar seperti enkripsi end-to-end, kontrol akses berbasis peran, dan audit sistem secara berkala, maka celah kebocoran data akan selalu terbuka lebar. Standar ini merupakan fondasi untuk melindungi integritas dan kerahasiaan informasi pribadi pengguna.

Selain itu, hak pengguna sebagai subjek data akan terlanggar apabila mereka tidak diberikan informasi yang jelas mengenai bagaimana data wajah mereka digunakan, disimpan, dan berapa lama akan dipertahankan. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan memastikan pengguna memiliki kontrol atas data mereka.

"Dari sisi teknis, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal dari ancaman peretasan, tetapi regulasi dan transparansi bisa meminimalkan dampaknya," kata Pratama. Oleh karena itu, peran Badan PDP sebagai pengawas independen menjadi sangat krusial dalam memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko di ranah digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi