Menteri Komdigi: Perjanjian ART Pastikan Keamanan Data RI-AS Setara, Perkuat Perlindungan Pribadi
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) menjadi landasan penting pengakuan standar **Keamanan Data RI-AS** setara, sekaligus memperkuat kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.
Jakarta, 28 Februari 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pengakuan standar keamanan data yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan hal fundamental dalam implementasi transfer data di bawah Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pernyataan ini disampaikan untuk menjelaskan pentingnya kesepakatan tersebut dalam konteks perlindungan data pribadi.
Menurut Meutya Hafid, perjanjian ART mencerminkan pengakuan Amerika Serikat bahwa sebagai negara penerima, standar keamanan datanya selaras dengan regulasi perlindungan data pribadi Indonesia. Hal ini menjadi jaminan penting bagi transfer data lintas batas yang terjadi antara kedua negara.
Menteri Komdigi juga membantah adanya miskonsepsi bahwa pemerintah menyediakan data pribadi warga negara Indonesia kepada Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan dapat merugikan pemahaman publik mengenai perjanjian ini.
Pengakuan Standar Keamanan Data Lintas Batas
Meutya Hafid menjelaskan bahwa banyak negara Eropa telah mematuhi standar pertukaran data dengan Indonesia. Namun, perbedaan mendasar terletak pada keinginan Amerika Serikat untuk juga diakui oleh Indonesia, dengan keamanan yang setara. Ini menunjukkan upaya kedua negara untuk menyelaraskan kerangka hukum perlindungan data.
Ia meyakini bahwa perlindungan data di Amerika Serikat dapat ditegakkan dengan baik. Hal ini didukung oleh fakta bahwa Amerika Serikat merupakan rumah bagi banyak perusahaan keamanan siber global. Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi indikator kapasitas AS dalam menjaga keamanan data.
Perjanjian ART ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya untuk transfer data antar negara. Dengan adanya pengakuan standar yang setara, diharapkan tidak ada kekhawatiran berlebihan terkait keamanan data pribadi warga negara Indonesia. Ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memastikan data warganya terlindungi di kancah internasional.
Memahami Transfer Data dan Perlindungan Hukum
Menteri Komdigi lebih lanjut menerangkan bahwa transfer data lintas batas telah berlangsung lama melalui berbagai platform digital dan layanan pembayaran digital. Setiap kali individu menggunakan platform atau layanan digital milik AS, data mereka secara otomatis ditransmisikan ke luar negeri, termasuk melalui layanan cloud atau sistem pembayaran digital.
Namun, ia menekankan bahwa transfer data tersebut bukanlah sesuatu yang wajib, melainkan pilihan yang dibuat oleh individu pengguna platform digital berbasis AS. Pilihan ini sepenuhnya berada di tangan pengguna, bukan paksaan dari pemerintah. Hal ini penting untuk meluruskan pandangan yang keliru di masyarakat.
Meutya Hafid juga menegaskan bahwa perjanjian ART tidak melemahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebaliknya, ART justru memberikan kepastian hukum untuk praktik transfer data lintas batas yang sudah ada. Dengan demikian, transfer data antar negara semakin diperkuat dari perspektif kerangka hukum melalui perjanjian ART. Opsi untuk mentransfer data kini dilindungi oleh dua kerangka hukum, yaitu UU PDP dan perjanjian ART, sehingga perlindungannya menjadi lebih kuat.
Sumber: AntaraNews