Sepenting Apa Data WNI di Mata Amerika Serikat? Pakar Digital Beri Penjelasan
Sebagai bagian dari timbal balik tarif impor Amerika Serikat (AS) ke Indonesia, pemerintahan Donald Trump meminta transfer data WNI ke negaranya.
Gedung Putih melalui situs web-nya pada Selasa (22/7) merilis dokumen berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah." Dalam kesepakatan itu, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen. Salah satu klausul dari perjanjian dagang itu adalah transfer data WNI ke AS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan transfer data pribadi WNI ke AS dalam negosiasi kesepakatan perdagangan tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses dikerjakan dalam kerangka aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
"Jadi pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Pernyataannya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Lalu, sepenting apa data WNI di mata AS?
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan di era saat ini, data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral. Negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global.
Dengan demikian, pengelolaan data yang terkontrol juga berkaitan langsung dengan nilai tambah ekonomi digital. Maka, data pribadi dan perilaku digital warga Indonesia adalah bahan baku penting.
Bahan baku ini bisa menjadi bagian dari pengembangan kecerdasan buatan, layanan berbasis algoritma, dan inovasi teknologi.
“Jika tidak dikelola dengan baik, data tersebut hanya akan menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk membangun produk dan layanan yang kembali dijual ke pasar Indonesia. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari data dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat dan pelaku industri nasional,” kata dia kepada Merdeka.com.
Oleh sebab itu, penguatan infrastruktur digital nasional, riset teknologi domestik, dan pengembangan talenta digital lokal harus menjadi prioritas. Transfer data lintas batas ini tidak boleh melumpuhkan upaya kemandirian teknologi dalam negeri.
“Sebaliknya, kerja sama internasional dapat diarahkan untuk mempercepat alih teknologi, kolaborasi riset, dan investasi yang memperkuat ekosistem digital Indonesia,” ungkapnya.