Untung Rugi Transfer Data Indonesia-AS Diberlakukan
Ada untung rugi bagi Indonesia dalam kesepakatan transfer data WNI dengan Amerika Serikat.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menilai kerja sama dengan Amerika Serikat (AS) terkait transfer data justru dapat menjadi pemicu hal yang positif.
Sisi bagusnya itu yakni dapat mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP, sekaligus mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) .
"Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna," jelas dia kepada Merdeka.com, Jumat (25/7).
Di sisi lain, Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai transfer data lintas batas. Apalagi di era data yang telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral.
"Tapi ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke negara seperti AS yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR (General Data Protection Regulation-red), maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius," jelas dia.
Asal tahu saja, saat ini AS baru sebatas memiliki berbagai regulasi sektoral dan beberapa undang-undang di tingkat negara bagian seperti California Consumer Privacy Act (CCPA).
Namun secara umum, mereka belum memiliki satu payung hukum nasional yang secara komprehensif mengatur perlindungan data pribadi sebagaimana GDPR di Eropa atau UU PDP di Indonesia.
"Ketidakhadiran kerangka hukum federal yang menyeluruh ini membuat perlindungan hukum atas data warga negara asing, termasuk warga Indonesia, menjadi tidak seragam dan cenderung bergantung pada praktik sukarela atau perjanjian bisnis antara perusahaan dan konsumen," ungkapnya.
Sementara, berdasarkan pasal 56 UU PDP ditegaskan bahwa transfer data hanya dapat dilakukan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia, atau jika terdapat perjanjian internasional yang menjamin perlindungan tersebut.
"Kekhawatiran terhadap ketiadaan UU federal di Amerika Serikat yang setara dengan GDPR punya alasan kuat dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap negosiasi bilateral terkait aliran data," jelas dia.
Meski begitu, tantangan ini tidak serta-merta menjadi penyebab untuk menutup diri. Sebaliknya, Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data.
"Bila perlu, disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri," terangnya.