Pemerintah Jamin Transfer Data RI-AS Tetap Tunduk UU Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah menegaskan kesepakatan transfer data RI-AS dalam ART tetap tunduk UU Perlindungan Data Pribadi dan tidak mengorbankan hak warga negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap mengikuti aturan dalam negeri.
"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada undang-undang domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, jenis data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis dan sistem aplikasi.
"Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya," sambung dia.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Kedaulatan Data
Haryo memastikan proses transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal tanpa mengurangi hak warga negara.
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelas dia.
Menurutnya, kepastian aturan transfer data lintas batas dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital kawasan. Perusahaan global membutuhkan regulasi yang memungkinkan pemrosesan data lintas negara dengan perlindungan memadai.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," kata Haryo.
Kesepakatan transfer data tersebut tercantum dalam ART Pasal 3.2 Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.