Soal Transfer Data RI ke AS, Puan Pertanyakan Sejauh Mana UU Lindungi Privasi Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan sejauh mana batas-batas data pribadi warga yang dilindungi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi salah satu klausul perjanjian dagang AS dan Indonesia terkait dengan transfer data WNI. Permintaan transfer data itu sebagai timbal balik penurunan tarif impor 19 persen yang diberikan Presiden AS Donald Trump. Menurutnya, pemerintah wajib hukumnya melindungi data pribadi warga Indonesia.
"Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (24/7).
Pemerintah, lanjut Puan, harus menjelaskan soal adanya kesepakatan transfer data warga Indonesia ke AS. Memastikan bagaimana data pribadi masyarakat terlindungi.
"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," ujarnya.
"Dan bagaimana dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," sambung Puan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS hanya sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Apalagi dalam beleid itu, tertulis pertukaran data bisa dilakukan kepada negara yang sudah diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7).