Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi kesepakatan perdagangan tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Perlu diketahui, transfer data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas ini.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
"Jadi pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah, lanjut dia, antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," jelasnya.
Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus. Hal itu, lanjut dia, juga diperkuat dalam rilis White House yang tertulis bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Dengan demikian, pembicaraan teknis masih akan berlangsung.
Sebelumnya, Selasa, (22/7), Gedung Putih mengumumkan melalui situs resminya bahwa mereka telah merilis sebuah dokumen yang berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah."
Dokumen tersebut diawali dengan pernyataan dari Presiden Donald Trump yang menyatakan bahwa Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan dagang yang sangat penting, yang akan memberikan akses pasar bagi warga AS di Indonesia akses yang sebelumnya dianggap sulit dicapai serta membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital di AS.
Dalam perjanjian ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada AS. Mengenai penghapusan hambatan tarif, dokumen tersebut menyatakan, "Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi."