Puan: Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Akan Dikaji Bersama Pemerintah dan Parpol
DPR bersama Pemerintah akan membahas putusan MK yang menyatakan pemilu lokal digelar paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. DPR, kata Puan, akan mencermati dampak putusan terhadap UU Pemilu dan partai politik.
"Dari DPR tentu akan mencermati hal tersebut untuk mencari langkah-langkah terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Dan nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke UU Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," sambungnya.
Ia menambahkan, DPR bersama Pemerintah akan membahas lebih lanjut dampak putusan MK yang menyatakan pemilu lokal digelar paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu lokal mencakup pilkada serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Puan menjelaskan, rapat konsultasi antara DPR, Pemerintah, dan kelompok masyarakat terkait sudah digelar pada Senin (30/6). Namun belum ada keputusan lanjutan, termasuk apakah akan membentuk pansus atau membahas di masa sidang berikutnya.
"Kemarin kan seperti yang kita tahu bahwa DPR dan pemerintah ada rapat konsultasi untuk bahas keputusan MK terkait pemilu terpisah. Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka pansus, membentuk pansus untuk UU Pilkada? Dan apakah akan dibahasnya kemungkinan di masa sidang ini atau di masa sidang mendatang?" papar Puan.
"Tapi belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Puan menegaskan, sikap DPR ini merupakan suara seluruh fraksi, bukan hanya Fraksi PDIP. Terlebih, jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal akan berimbas memengaruhi masa jabatan kepala daerah.
"Ini bukan hanya sikap Fraksi PDIP saja, tapi semua partai. Karena UUD menyatakan pemilu digelar setiap 5 tahun, karenanya ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," ujarnya.
Ia memastikan DPR akan melibatkan semua fraksi dan perwakilan masyarakat dalam pembahasan putusan MK tersebut. "Nanti semua partai akan berkumpul dan menyuarakan sikapnya melalui fraksi masing-masing, menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya adalah DPR RI," pungkasnya.