Dukcapil Mataram Terapkan IKD untuk Cegah Modus Penitipan KK pada SPMB 2026/2027
Dinas Dukcapil Mataram mengusulkan penggunaan IKD sebagai solusi efektif mencegah modus penitipan KK saat pendaftaran SPMB 2026/2027, demi transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa baru.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram mengambil langkah progresif menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Mereka mengusulkan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat wajib pendaftaran. Kebijakan ini dirancang khusus untuk mengatasi modus operandi manipulasi Kartu Keluarga (KK) yang kerap terulang setiap musim SPMB.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, H Mansur, menjelaskan bahwa usulan penggunaan IKD telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat. Tujuannya adalah agar wali murid diwajibkan menunjukkan IKD saat proses pendaftaran SPMB. Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan Dukcapil Provinsi NTB, memastikan implementasi IKD dapat berjalan secara maksimal dan efektif di seluruh wilayah.
Penerapan IKD diharapkan menjadi solusi krusial untuk membendung fenomena KK "siluman" atau modus penitipan KK yang marak. Praktik ini sering dimanfaatkan oleh wali murid yang berupaya mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit, meskipun lokasi tempat tinggal mereka berada di luar zonasi yang ditetapkan. Dengan IKD, verifikasi keaslian data kependudukan dapat dilakukan secara cepat dan akurat, mengurangi celah kecurangan.
Mencegah Manipulasi Data Kependudukan dengan IKD
Penggunaan IKD diyakini akan secara signifikan mengurangi potensi manipulasi data kependudukan dalam seluruh tahapan proses SPMB. H Mansur menguraikan bahwa IKD menyajikan seluruh data pribadi secara lengkap, sempurna, dan telah terekam secara digital dalam sistem. Hal ini secara otomatis menghilangkan kebutuhan bagi petugas Dukcapil untuk melakukan pengujian dokumen secara manual, yang seringkali memakan waktu dan rentan kesalahan.
Dengan adanya IKD, panitia SPMB, baik di Dinas Pendidikan maupun di sekolah tujuan, tidak perlu lagi direpotkan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik yang berpotensi dipalsukan. Mereka cukup mengakses dan melihat langsung data yang tertera pada IKD wali murid melalui perangkat digital. Proses verifikasi menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan akurat, memastikan bahwa data yang digunakan adalah data yang valid dan tidak dimanipulasi.
Mansur menegaskan bahwa apabila IKD telah diberlakukan secara menyeluruh, proses pengesahan dokumen tambahan tidak lagi diperlukan. Semua informasi penting mengenai data kependudukan calon siswa dan wali murid dapat langsung terlihat dan terverifikasi melalui sistem IKD. Ini juga akan meminimalisir keterlibatan Dukcapil dalam pengecekan barcode dokumen kependudukan pendaftar saat SPMB, sebuah tugas yang sebelumnya rutin dilakukan.
Tantangan dan Optimisme Peningkatan Aktivasi IKD
Meskipun potensi manfaat IKD sangat besar, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram mengakui adanya tantangan terkait tingkat kepemilikan IKD yang masih relatif rendah di Kota Mataram. Dari total sekitar 300 ribu warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, baru sekitar 6.000 lebih individu yang telah berhasil mengaktifkan IKD mereka. Angka ini mengindikasikan perlunya upaya lebih gencar dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya adopsi teknologi ini.
Meski demikian, Dukcapil Kota Mataram tetap menunjukkan optimisme tinggi bahwa angka aktivasi IKD akan terus meningkat secara signifikan. Optimisme ini didasarkan pada dua pendorong utama: pertama, adanya kebijakan penerapan IKD dalam proses SPMB, dan kedua, program bantuan sosial (bansos) digital yang akan segera diluncurkan. Kedua inisiatif ini diharapkan menjadi katalisator kuat bagi masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD mereka.
Selain untuk keperluan SPMB, pelayanan pencetakan Kartu Keluarga (KK) menjelang tahun ajaran 2026/2027 tetap beroperasi secara normal dan melayani berbagai kebutuhan. Pelayanan ini tidak hanya melayani kebutuhan administrasi bagi siswa SMP dan SMA, tetapi juga untuk beragam keperluan lainnya. Contohnya, sebagai syarat penting untuk masuk institusi TNI/Polri, serta untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan lainnya.
Sumber: AntaraNews