Menjaga Jendela Publik Tetap Terbuka: Lima Komisioner KI NTB Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Setelah melalui proses seleksi panjang, lima Komisioner KI NTB periode 2025-2029 resmi ditetapkan. Bagaimana mereka akan menjaga hak informasi dan transparansi publik di tengah tantangan digitalisasi?
Penetapan lima komisioner Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025–2029 telah selesai. Proses ini menandai berakhirnya fase seleksi panjang yang menyita perhatian publik luas. Ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan cerminan keseriusan daerah menjaga hak informasi warga.
Di tengah tuntutan transparansi yang meningkat dan kesadaran masyarakat akan keterbukaan, keputusan ini menjadi sorotan. KI bukan lembaga simbolik, melainkan wasit sengketa informasi dan penjaga pintu transparansi. Lembaga ini bertugas mengingatkan birokrasi agar tidak kembali pada budaya tertutup.
Penetapan lima nama komisioner ini memikul ekspektasi besar dari masyarakat. Proses seleksi diwarnai keberatan peserta, laporan ke Ombudsman, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini memicu pertanyaan publik tentang integritas proses dan arah KI NTB ke depan.
Ujian Integritas dalam Seleksi Komisioner KI NTB
Seleksi Komisioner KI NTB periode ini menunjukkan minat publik yang tinggi terhadap lembaga keterbukaan informasi. Dari 158 pendaftar, 80 orang berhasil lolos tahap administrasi awal. Angka ini menunjukkan kesadaran akan peran penting KI yang terus tumbuh.
Tahapan seleksi dirancang berlapis, mulai dari administrasi, tes potensi, psikotes, wawancara, hingga uji kelayakan di DPRD. Secara normatif, rangkaian ini telah sejalan dengan prinsip meritokrasi yang diharapkan. Namun, dinamika di lapangan memperlihatkan tantangan klasik terkait kepercayaan publik.
Keberatan peserta yang menilai adanya cacat prosedur menjadi alarm penting bagi proses seleksi. Hal ini bukan hanya soal siapa yang lolos atau gugur, tetapi juga tentang legitimasi keseluruhan proses. Persepsi ketertutupan dalam seleksi justru berpotensi menjadi paradoks bagi lembaga yang menegakkan keterbukaan.
DPRD NTB menegaskan pendekatan musyawarah mufakat, bukan voting, dalam menentukan lima komisioner terpilih. Pendekatan ini bertujuan menjaga objektivitas dan menghindari dominasi kepentingan sempit. Dua komisioner petahana kembali terpilih, memberikan kesinambungan pengalaman kelembagaan yang berharga.
Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Digital
Nusa Tenggara Barat (NTB) kerap mencatat prestasi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di tingkat nasional. Namun, penghargaan ini tidak selalu mencerminkan realitas di lapangan. Sengketa informasi masih sering terjadi, terutama terkait anggaran, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam daerah.
Di tingkat desa dan badan publik yang lebih kecil, pemahaman tentang kewajiban membuka informasi masih tergolong minim. Banyak permohonan informasi seringkali berakhir pada penolakan administratif atau jawaban normatif. Di sinilah peran Komisi Informasi menjadi krusial untuk edukasi dan penyelesaian.
Lima Komisioner KI NTB yang baru dihadapkan pada lanskap informasi yang berubah cepat. Digitalisasi membuat informasi melimpah, namun tidak selalu mudah diakses oleh masyarakat. Media sosial mempercepat arus kabar, namun juga membuka ruang bagi disinformasi yang merugikan publik.
Keterbukaan informasi saat ini bukan hanya soal membuka dokumen semata, tetapi juga memastikan kualitas, akurasi, dan kemudahan akses. Tantangan lain adalah menjaga relasi KI dengan badan publik agar tetap tegas, namun tidak terjebak dalam hubungan konfrontatif yang kontraproduktif.
Agenda Strategis Komisioner KI NTB Mendatang
Penetapan lima Komisioner KI NTB seharusnya menjadi titik awal konsolidasi, bukan akhir perdebatan publik. Ada beberapa agenda strategis yang patut menjadi fokus utama mereka ke depan. Memperkuat transparansi internal adalah langkah pertama yang krusial bagi kredibilitas lembaga.
Kedua, memperluas literasi informasi di seluruh lapisan masyarakat, termasuk badan publik hingga tingkat desa. Banyak sengketa terjadi karena ketidaktahuan, bukan niat menutup informasi. Program edukasi akan memperkecil potensi konflik dan memberdayakan warga menggunakan haknya secara bertanggung jawab.
Ketiga, memanfaatkan teknologi secara optimal untuk layanan permohonan dan sengketa informasi berbasis digital. Sistem ini dapat mempercepat layanan dan meningkatkan akuntabilitas publik. Transparansi proses digital juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap KI.
Keempat, menjaga independensi Komisi Informasi agar tidak menjadi corong pemerintah atau terjebak dalam aktivisme. Independensi ini hanya dapat dijaga jika para komisioner berpegang teguh pada undang-undang, etika, dan kepentingan publik yang lebih luas. Publik kini menanti kerja nyata dari Komisioner KI NTB terpilih.
Sumber: AntaraNews