Hak Tahu Dijamin UUD 1945: Pemkot Surabaya dan KI Jatim Gelar RTKD, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Pemkot Surabaya bersama Komisi Informasi Jatim peringati International Right to Know Day (RTKD) 2025, tekankan Keterbukaan Informasi Publik sebagai kunci pembangunan kota dan partisipasi warga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hak Tahu Dijamin UUD 1945: Pemkot Surabaya dan KI Jatim Gelar RTKD, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Pemkot Surabaya bersama Komisi Informasi Jatim peringati International Right to Know Day (RTKD) 2025, tekankan Keterbukaan Informasi Publik sebagai kunci pembangunan kota dan partisipasi warga. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur baru-baru ini menggelar peringatan International Right to Know Day (RTKD) 2025. Acara penting ini dilaksanakan di area Car Free Day Taman Bungkul pada hari Minggu, 26 Oktober, menarik perhatian banyak warga.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhamad Fikser, mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan esensi keterbukaan informasi. Menurutnya, instrumen sederhana ini memiliki dampak yang sangat kuat bagi kemajuan kota.

Dengan mengusung tema "Satu Informasi, Seribu Manfaat", peringatan RTKD ini bertujuan memantik literasi informasi publik. Ini sekaligus mengingatkan masyarakat akan hak fundamental mereka atas informasi yang benar, transparan, dan dapat dipercaya.

Muhamad Fikser menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan hukum yang harus dipenuhi. Lebih dari itu, keterbukaan informasi adalah strategi kunci dalam pembangunan kota yang berkelanjutan dan partisipatif.

Manfaat informasi yang disajikan dengan baik, utuh, dan tepat waktu sangatlah besar bagi masyarakat. Kebijakan publik yang dihasilkan menjadi lebih tajam, pelayanan publik dapat lebih tepat sasaran, dan partisipasi warga semakin bermakna dalam setiap proses pembangunan.

Sebagai bagian dari acara, Pemkot Surabaya menghadirkan 'Wall of Right to Know'. Melalui inisiatif ini, warga dapat berpartisipasi langsung dengan memilih jenis informasi yang paling dibutuhkan dan menuliskan harapan mereka terkait keterbukaan informasi di Kota Pahlawan.

Ekosistem keterbukaan informasi di Surabaya semakin diperkuat melalui sinergi berbagai lembaga terkait. Kolaborasi ini melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Ombudsman, yang masing-masing memiliki peran vital.

KPID Jatim bertugas menjaga standar penyiaran informasi yang sehat dan berkualitas, memastikan masyarakat menerima konten yang akurat. Sementara itu, Ombudsman memastikan pelayanan publik berjalan secara berkeadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah juga berperan penting dalam ekosistem ini. PPID berfungsi memperkuat pelayanan informasi dari internal pemerintah kota, memastikan akses data yang mudah bagi warga.

Fikser menjelaskan, "Ekosistem keterbukaan ini dibangun melalui sinergi yang saling melengkapi." Ia menambahkan bahwa KI menjaga standar, Ombudsman memastikan keadilan, dan KPID mengawal penyiaran yang sehat, demi optimalnya pelayanan informasi.

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan momen peringatan RTKD ini. Ia menekankan bahwa ini adalah momentum krusial untuk menggunakan hak konstitusional mereka dalam mengakses informasi.

Hak untuk tahu telah dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 huruf F. Jaminan ini menunjukkan betapa pentingnya akses informasi bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Purwanto menyatakan, "Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, warga harus memantau seluruh rangkaian prosesnya." Ini meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dari setiap program pemerintah.

Acara ini diharapkan menjadi spirit baru bagi pembangunan Surabaya ke depan. Tujuannya adalah menjadikan kota lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi