Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar, Yusril Ihza Mahendra: Kami Akan Awasi
Yusril mengaku akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel untuk menghadapi gugatan perdata tersebut. Apalagi, ada waktu 40 hari untuk mediasi.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tidak mempermasalahkan adanya warga yang menggugat perdata Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebesarRp800 miliar ke Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, seorang warga bernama Muh Sulhardrianto Agus menggugat Polda Sulsel karena alpa melakukan pengamanan saat kerusuhan 29 Agustus.
"Kita persilakan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan. Dan tentu kalau digugat kan pasti ada tergugatnya," ujarnya kepada wartawan di Rutan Polda Sulsel, Rabu (10/9).
Yusril mengaku akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel untuk menghadapi gugatan perdata tersebut. Apalagi, ada waktu 40 hari untuk mediasi.
"Tentu kalau gugatan perdata diajukan kan ada mediasi selama 40 hari. Apakah antara penggugat dengan tergugat dapat dimediasi. Kalau tidak, akan berujung kepada dilanjutkannya persidangan," kata dia.
Yusril menegaskan tidak bisa melarang dan menghormati warga yang mengambil upaya hukum. Ia menyebut setiap warga bisa melaporkan dan menggugat.
"Silakan menyampaikan laporan, menyampaikan ketidakpuasan, aspirasi. Bahkan bisa mengajukan gugatan, baik gugatan perdata atau TUN (tata usaha negara)," kata dia.
42 Tersangka Kerusuhan
Bahkan, kata Yusril, 42 tersangka kasus kerusuhan juga bisa mengajukan gugatan Praperadilan. Ia menyebut jika ada tersangka kerusuhan merasa penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur bisa mengajukan praperadilan.
"Dan kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Jadi biarkan mekanisme hukum itu berjalan fair. Berikan kesempatan pada semua dan kita menghormati pengadilan untuk sepenuhnya memberikan keputusan secara independen," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Muh Sulhadrianto Agus (29) menggugat Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus kerusuhan Jumat (29/8) yang menyebabkan dua gedung DPRD terbakar dan empat orang meninggal dunia. Melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, gugatan terhadap Polda Sulsel karena dianggap lalai melakukan upaya preventif.
"Gugatan ini berkaitan dengan penanganan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD serta menyebabkan beberapa orang meninggal dunia. Padahal, potensi kerusuhan seharusnya bisa diprediksi sejak dini melalui informasi intelijen," ujarnya.
Muallim menilai kealpaan polisi dalam mencegah terjadinya kerusuhan menjadi pertanyaan warga. Muallim menyebut harus ada pihak yang bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan.
"Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, pada saat peristiwa berlangsung, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian. Kami menilai penanganan aksi unjuk rasa pada 29 Agustus tidak sesuai dengan peraturan Kapolri tentang penanganan aksi unjuk rasa." tuturnya.
Muallim mengungkapkan gugatan terkait kerugian materil dan immateril dengan total Rp800 miliar. Ia merinci kerugian materil ditaksir mencapai Rp500 miliar dan immateril Rp300 miliar.
"Kami mengajukan gugatan kerugian material sebesar Rp800 miliar. Angka ini jelas dan akan kami buktikan di pengadilan. BPPD Kota Makassar merilis kerugian hampir Rp500 miliar, sementara pemprov mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk membangun kembali gedung DPRD Sulsel. Kerugian masyarakat sangat besar," ucapnya.