Komisi Reformasi Polri Dilantik Prabowo, Kini Singgung Peluang Revisi UU Kepolisian

Jimly menyampaikan timnya akan mendengar aspirasi dari sejumlah tokoh terlebih dahulu untuk mengkaji perbaikan yang dibutuhkan di institusi Polri.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Komisi Reformasi Polri Dilantik Prabowo, Kini Singgung Peluang Revisi UU Kepolisian
Komisi Reformasi Polri Dilantik Prabowo, Kini Singgung Peluang Revisi UU Kepolisian (Merdeka.com)

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka peluang timnya melakukan revisi undang-undang (UU) untuk perbaikan institusi kepolisian.

Dia mengatakan komite tersebut dibentuk Presiden Prabowo Subianto karena usulan masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan institusi Polri pasca aksi demonstasi di sejumlah wilayah pada Agustus 2025.

"Kantor polisi di mana-mana, di banyak, sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah itu dijawab oleh presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti, bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang, gitu," jelas Jimly di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11).

Namun, Jimly menyampaikan timnya akan mendengar aspirasi dari sejumlah tokoh terlebih dahulu untuk mengkaji perbaikan yang dibutuhkan di institusi Polri. Nantinya, Komisi Reformasi Polri akan memutuskan apakah revisi UU diperlukan atau tidak.

"Kalau yang tim internal mungkin perbaikan manajemen internal, tapi tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," katanya.

Menurut dia, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdama di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 10 November 2025. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri dapat mulai bekerja memberikan rekomendasi kebijakan Polri yang perlu diperbaiki.

"Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi tim ini, tim hebat ini, jadi bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," tutur Jimly.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11/2025). Komisi ini merupakan salah satu tuntutan masyarakat saat aksi unjuk rasa di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi Reformasi Polri diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.

Komite Reformasi Polri berisi tokoh hukum, sejumlah menteri kabinet, dan mantan Kapolri. Berikut Ini 9 anggota Komite Reformasi Polri yang dilantik:

1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap Anggota

Anggota:

2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

4. Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD

7. Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz

8. Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti

9. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri

10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Rekomendasi