Dosen dan Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae, Nilai Kasus Delpedro Cs Kriminalisasi
Bivitri Susanti telah menyerahkan dokumen amicus curiae, yang berfungsi sebagai sahabat pengadilan, dalam sidang kasus Delpedro dan rekan-rekannya.
Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, telah menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dalam kasus ini, terdakwa terdiri dari Delpedro, Direktur Eksekutif Lokataru, Muzaffar Salim, staf Lokataru, Syahdan Husein, Aktivis Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri). Bivitri menjelaskan bahwa dokumen tersebut mewakili 19 dosen serta praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang menilai bahwa perkara ini adalah bentuk kriminalisasi.
“Pada intinya kami menyoroti soal apa yang dilakukan ini adalah kriminalisasi,” ungkap Bivitri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan bahwa para akademisi memiliki dasar moral untuk memberikan pendapat kepada majelis hakim, karena tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Bivitri juga menilai bahwa empat terdakwa hanyalah sebagian kecil dari setidaknya 73 orang yang mengalami pola serupa.
“Kami melihat itu semua hak konstitusional. Tapi juga mereka itu sedang mengalami sebuah weaponization of law, penggunaan hukum untuk tujuan membungkam,” jelasnya.
Dalam dokumen yang disampaikan, Bivitri menyoroti adanya chilling effect pada generasi muda akibat tuntutan pidana yang dianggap tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang berlangsung memiliki karakteristik malicious prosecution.
“Dengan sengaja mereka ini diistilahnya malicious prosecution, penuntutan untuk tujuan yang jahat, supaya anak-anak muda tidak bersuara mengkritik kekuasaan,” kritiknya dengan tegas.
Tanggapan terhadap Tuntutan Jaksa
Bivitri mengemukakan bahwa dalam dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, tidak terdapat bukti yang menunjukkan hubungan kausal antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan tuduhan kerusuhan atau keonaran.
"Menurut kami harusnya tuntutannya itu bebas. Jaksa tuh kalau sudah di ujung bisa loh untuk bebas," tegasnya.
Ia berharap, dengan diserahkannya dokumen amicus curiae, majelis hakim dapat memahami substansi perkara dengan lebih jelas dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
"Mudah-mudahan hakim itu lebih bisa melihat kebenaran ketimbang jaksa penuntut umum, sehingga hakim nanti bisa memutus bebas," tambahnya.
Perlu diketahui, sejumlah akademisi telah menandatangani dokumen amicus curiae ini, termasuk Bivitri, Viola, Denny Indrayana, Feri Amsari, Charles Simabura, serta dua akademisi yang tidak dicantumkan namanya karena berstatus sebagai ahli dalam perkara Delpedro cs, seperti Herlambang dan Zainal Arifin Mochtar. Dukungan dari para akademisi ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam dalam proses peradilan yang sedang berlangsung.