Ahmad Dofiri Beberkan Maksud Penghapusan Kuota Khusus Rekrutmen Anggota Polri
Ia menilai masih adanya persepsi negatif terkait proses penerimaan anggota Polri, termasuk dugaan praktik tidak transparan.
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa pembenahan sistem rekrutmen Polri menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat. Ia menilai masih adanya persepsi negatif terkait proses penerimaan anggota Polri, termasuk dugaan praktik tidak transparan.
"Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya. 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, Oh saya kenal dengan ini melalui dia,” kata Dofiri di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, KPRP merekomendasikan agar istilah “kuota khusus” dalam rekrutmen Polri dihapus. Istilah ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya jalur tertentu yang tidak transparan.
“Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," ujarnya.
Dorong Seleksi Lebih Terbuka dan Akuntabel
Selain itu, komisi juga mendorong agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal dalam panitia seleksi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah manipulasi data dan meningkatkan kepercayaan publik.
"Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan," kata dia.
Dofiri menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kuota khusus” bukanlah jalur berbayar. Selama ini, istilah tersebut merujuk pada kuota bagi pendaftar dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta jalur prestasi.
Namun, dalam praktiknya ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi kualifikasi tetap lolos melalui jalur tersebut. Karena itu, KPRP mengusulkan agar istilah tersebut dihapus dan mekanisme seleksi diperjelas.
“Tetapi nanti untuk mereka yang berprestasi dan berasal dari daerah 3T tetap akan diperhatikan, namun dengan aturan yang lebih jelas,” pungkasnya.