Ahmad Dofiri: Ke Depan Penanganan Unjuk Rasa oleh Polisi Bukan Pengamanan Tapi Pelayanan
Menurut Dofiri, pola lama penanganan demonstrasi lebih menitikberatkan pada pengendalian massa dengan pengerahan kekuatan secara berlapis.
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri, menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam cara kepolisian menangani aksi unjuk rasa. Ke depan, pendekatan yang digunakan bukan lagi berorientasi pada pengamanan, melainkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ke depan, penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan," ujar Dofiri di kawasan Darmawangsa Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2025).
Menurut Dofiri, pola lama penanganan demonstrasi lebih menitikberatkan pada pengendalian massa dengan pengerahan kekuatan secara berlapis.
"Kalau yang lama itu penanganan pengendalian masyarakat, termasuk pengaturan lapis-lapis kekuatan," kata Dofiri.
Pendekatan tersebut dinilai cenderung mengarah pada eskalasi penggunaan kekuatan, bukan meredakan situasi.
“Jadi kalau kemarin itu sifatnya eskalasi, ada tahapan penggunaan kekuatan sesuai kondisi yang dihadapi. Ke depan harus deeskalasi, bukan lagi mengedepankan kekuatan,” ujar Dofiri.
Peran Negosiator Diperkuat
Dalam pendekatan baru ini, KPRP menekankan pentingnya peran negosiator sebagai ujung tombak dalam penanganan aksi unjuk rasa. Tujuannya adalah mencegah terjadinya bentrokan antara aparat dan massa.
"Lebih mengedepankan negosiator agar tidak terjadi bentrok antara aparat dan massa," ujarnya.
Dofiri menyebut, perubahan pendekatan tersebut akan dituangkan dalam regulasi terbaru, baik melalui Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Polri (Perpol).
“Ke depan akan diatur melalui Perkap maupun Perpol yang baru,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang lebih humanis sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh pimpinan Polri saat ini.
“Saya kira Pak Kapolri sudah memulai dengan pola-pola yang lebih humanis,” pungkasnya.