Muhammad Iqbal Ramadhan, putra penyanyi dangdut legendaris Machica Mochtar, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penghasutan demonstrasi di Jakarta yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Pemanggilan ini cukup mengejutkan bagi Iqbal yang berprofesi sebagai advokat.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin malam setelah pemanggilan kedua dari pihak kepolisian. Iqbal hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa. Ia menegaskan bahwa perannya adalah memberikan advokasi hukum kepada para pelajar yang ditangkap.
Panggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 160 KUHP dan/atau pasal 87 juncto pasal 76 H juncto pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE juga menjadi dasar pemeriksaan. Iqbal merasa aneh karena ia hanya menjalankan tugas profesionalnya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pemanggilan dan Bantahan Iqbal
Muhammad Iqbal Ramadhan menyatakan keterkejutannya atas pemanggilan ini, mengingat profesinya sebagai advokat. "Cukup mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," kata Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin malam. Ia menegaskan bahwa aktivitasnya adalah advokasi, bukan penghasutan.
Iqbal mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak serta ITE. Namun, ia berdalih bahwa pada tanggal 25 dan 28 Agustus lalu, ia dan rekan-rekannya justru membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Bantuan tersebut khususnya berkaitan dengan hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap dan memberikan bantuan hukum," jelasnya. Ia berpendapat bahwa tindakannya merupakan bagian dari upaya memberikan bantuan hukum, bukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghasutan atau pelanggaran hukum lainnya.
Advertisement
Advertisement
Pembelaan Tim Advokasi dan Hak Imunitas Advokat
Fadilah Rahmatan Al Kafi, kuasa hukum Iqbal dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai bahwa banyak pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan jauh dari pokok perkara. Ia menyebut bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut justru lebih banyak terkait dengan kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan Iqbal. Termasuk di dalamnya adalah unggahan dari Lokataru Foundation yang menyediakan posko bantuan hukum.
"Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana, kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," ucap Fadilah. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pemanggilan pertama, namun Polda Metro Jaya tetap melakukan pemanggilan kedua.
Fadilah juga menekankan bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tidak bisa dipersamakan dengan kasus yang menjerat klien yang sedang dibelanya. Hak imunitas ini melindungi advokat saat menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Iqbal tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik, meskipun ia merasa hal ini sangat aneh.
Advertisement
Dalam pemeriksaan perdananya, Iqbal dicecar sebanyak 35 pertanyaan dan proses pemeriksaan belum selesai. "Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi, ini amat sangat aneh," tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pemanggilan terhadap Muhammad Iqbal Ramadhan.
Sumber: AntaraNews