DPRD Banjarmasin Matangkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah setempat sedang mematangkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Inisiatif ini bertujuan menanamkan nilai persatuan serta nasionalisme di tengah masyarakat.
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sedang aktif merancang sebuah peraturan daerah (Raperda) yang berfokus pada pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Inisiatif strategis ini telah masuk dalam program legislasi daerah untuk tahun 2026, menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam memperkuat identitas nasional. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menjelaskan bahwa rancangan aturan ini tidak hanya telah melewati tahap uji publik dengan akademisi, tetapi juga telah diharmonisasikan. Proses harmonisasi ini melibatkan koordinasi erat dengan Kementerian Hukum, memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ini secara khusus telah dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan. Husaini menekankan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergi yang esensial antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah. Tujuannya adalah untuk menyusun regulasi yang tidak hanya komprehensif tetapi juga selaras dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan riil masyarakat Banjarmasin.
Melalui pengesahan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, DPRD Banjarmasin berambisi kuat untuk memperkokoh landasan hukum. Upaya ini ditujukan secara spesifik untuk menanamkan nilai-nilai fundamental seperti persatuan, nasionalisme, dan cita tanah air di tengah-tengah masyarakat. Ini merupakan langkah proaktif pemerintah kota dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tingkat lokal.
Harmonisasi Regulasi demi Efektivitas Raperda Pendidikan Pancasila
Rapat harmonisasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan Kanwil Kemenkum Kalsel menjadi tahapan krusial dalam proses legislasi ini. Husaini menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan wujud sinergi yang sangat penting dalam penyusunan regulasi daerah. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya sesuai, tetapi juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Proses harmonisasi ini memiliki tujuan ganda, yakni memastikan keselarasan hukum dan juga menjamin bahwa substansi Raperda dapat berjalan efektif di lapangan. DPRD Banjarmasin sangat berharap agar regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Terutama dalam konteks mendukung pembangunan karakter kebangsaan yang kuat dan berlandaskan Pancasila di Kota Banjarmasin.
Komitmen DPRD Banjarmasin dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas tinggi sangatlah jelas. Mereka terus berupaya menciptakan aturan yang aspiratif, yang mampu merefleksikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung terciptanya masyarakat yang berkarakter luhur, harmonis, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila.
Penguatan Karakter dan Nasionalisme melalui Raperda Pendidikan Pancasila
Inisiatif Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merefleksikan komitmen kuat DPRD Banjarmasin terhadap masa depan bangsa. Tujuannya adalah untuk secara sistematis menanamkan nilai-nilai fundamental Pancasila di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini mencakup penguatan nilai persatuan, semangat nasionalisme, dan kecintaan mendalam terhadap tanah air.
Pendidikan Pancasila diakui sebagai fondasi esensial dalam membentuk karakter individu yang utuh dan berintegritas. Melalui implementasi Raperda ini, diharapkan pemahaman masyarakat akan ideologi negara semakin mendalam dan komprehensif. Ini merupakan langkah vital untuk menjaga keutuhan bangsa, memperkuat ketahanan nasional, dan mencegah berbagai paham yang dapat memecah belah persatuan.
Husaini memastikan bahwa draf Raperda ini telah siap dan akan segera diajukan dalam rapat paripurna DPRD. Pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan awal agar Raperda dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai prosedur legislasi yang berlaku. Kesiapan ini menunjukkan keseriusan dan percepatan pihak legislatif dalam mewujudkan regulasi penting ini demi kemajuan Banjarmasin dan Indonesia.
Sumber: AntaraNews