Kantor Lokataru dan Rumah Delpedro Digeledah Polisi, Tim Advokasi Soroti Deodoran Nyaris Mau Disita
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation yang terletak di Pulogadung, Jakarta Timur, serta di rumah orang tua Delpedro Marhaen.
Penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation yang terletak di Pulogadung, Jakarta Timur, serta di rumah orang tua Delpedro Marhaen. Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dan merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan penghasutan yang dapat memicu kerusuhan di DPR/MPR.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Fian Alaydrus, asisten peneliti yang mewakili Tim Advokasi Lokataru Foundation, menceritakan bahwa saat penggeledahan berlangsung, dirinya dan rekan-rekannya sedang menjenguk Delpedro di Polda Metro Jaya. Mereka menerima informasi mendadak mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kantor mereka.
"Coba ditahan juga, tapi mereka sepertinya sudah mempersiapkan surat-surat dan juga menghubungi warga sekitar, RW begitu," ungkap Fian dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung YLBHI, Sabtu, 6 September 2025.
Buku, Spanduk, Kartu KRL hingga Deodorant Dibawa Polisi
Ketika timnya memasuki rumah, mereka mendapati barang-barang berserakan di lantai. Suasana menjadi tegang karena penyidik tidak bersedia memberikan rincian mengenai barang-barang yang mereka bawa.
"Kami mau transparansi. Apa yang penyidik bawa kami mencatat hal itu. Awalnya tak mau, tapi ujung-ujungnya karena kami memaksa, tidak boleh ada barang yang keluar dari rumah ini tidak kami catat seperti itu. Ya akhirnya barang-barang (dibawa)," kata Fian.
Barang-barang yang diambil meliputi buku, spanduk riset, kartu BPJS, kartu KRL, hingga deodorant. Fian merasa heran dengan barang-barang yang diangkut, karena ia merasa tidak ada kaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Ada buku, ada spanduk peluncuran riset, ada kartu BPJS, ada kartu KRL. Jadi awalnya mau sampai ke celana dalam, sampai ke deodorant. Dari proses itu menurut kami, ini seolah-olah dicari-cari karena sejak awal kami merasa tindakan ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," tambahnya.
Penggeledahan Dilakukan di Rumah Orangtua Delpedro
Penggeledahan juga berlangsung di kediaman orang tua Delpedro. Situasi di sana tidak jauh berbeda dengan yang lain. Tim advokasi Lokataro telah menghubungi pihak orangtua untuk memastikan mereka didampingi selama proses penahanan.
"Namun, tampaknya proses penggeledahan juga dilakukan di sana," ungkapnya.
Kepolisian membawa beberapa buku yang menurut tim advokasi tidak berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Sekali lagi, barang yang diambil adalah buku-buku, bahkan ada yang tidak jelas keterkaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada teman-teman kami," tambahnya.
Pemeriksaan yang dilakukan secara sembarangan
Sementara itu, Direktur LBH, Muhammad Fadhil Alfathan, mengkritik tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian yang dinilai sembarangan. Menurutnya, seharusnya penegak hukum sudah memiliki kejelasan mengenai barang yang dicari sebelum melakukan penggeledahan, bukan malah mengangkut barang-barang yang tidak relevan seperti buku dan deodorant.
"Penegak hukum harusnya clear penggeledahan cari barang apa, datang sudah tahu mau ambil apa. Bukan justru barang milik keluarga juga diambil, bukan justru deodorant mau diambil. Emang apa yang mau dibuktikan dengan deodorant," kata dia mengkritisi.
Keterangan Polisi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi bahwa penggeledahan telah dilakukan.
"Kami membenarkan bahwa salah satu cluster tersangka yang kami ungkap dalam upaya penghasutan atau mobilisasi anak ini adalah salah satu direktur di LSM lembaga inisial L," ujar dia.
Meskipun demikian, Putu tidak memberikan rincian mengenai barang bukti yang diambil dari lokasi penggeledahan. Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut masih dalam proses inventarisasi ulang.
Lebih lanjut, Putu menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyidikan terhadap kelompok enam.
"Ini merupakan bagian dari tak terpisahkan dari rangkaian penyidikan terhadap cluster enam ini, tentunya dalam upaya kita melengkapi dan menambah bukti-bukti yang memang diperlukan untuk proses penyidikan," tandas dia.