Tim Advokasi Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs ke Polda Metro Jaya, Tapi Belum Direspons
Tim Advokasi untuk Demokrasi pun menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilai menyimpan banyak masalah.
Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Dia kemudian menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah.
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," kritiknya.
Maruf mengatakan, sejak ditangkap pada Senin malam (1/9/2025), proses pemeriksaan terhadap Delpedro berlangsung maraton.
"Hanya break-break untuk istirahat sekitar 3 jam, 1 sampai 3 jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," ujar dia.
Delpedro kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro. Dia pun menyesalkan hal itu terjadi. Maruf mengatakan, penahanan kliennya hanya akan menambah sesak lapas.
"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh," ucap dia.
Karena menurut Maruf, tak ada alasan kuat untuk kepolisian menahan kliennya.
"Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik. Enggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," ucap dia.
Dia menduga, penahanan kliennya sarat muatan politis. "Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi," ucap dia.