Tim advokasi Lokataru Foundation menanggapi penangkapan Delpedro Marhaen. Mereka menyebut tuduhan polisi soal dalang penghasutan tak berdasar. Hal itu disampaikan Asisten peneliti dari Lokataru Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
"Kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, playing victim," kata dia.
Menurutnya, tuduhan penghasutan yang disangkakan polisi tak jelas arah dan buktinya.
"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ucap dia.
Dia mengklaim kalaupun ada, buktinya dinilai tidak kuat.
“Jadi kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut? Anak di umur berapa, mana? ditunjukkan dong? Ada proses silang terlebih dahulu dong? Proses itu tidak dilakukan bahkan," ucap dia.
"Sampai sejauh ini kita belum terinformasi, ya pasti soal postingan-postingan mengarahnya. Enggak punya bukti apa-apa. Postingannya itu," timpal dia.
Padahal, kata dia aktivitas Lokataru di media sosial selama ini justru bentuk kampanye pendidikan demokrasi, bukan ajakan makar.
"Nanti tanya Pedro aja tapi setahu saya dalam koridor Lokataru Foundation dan seapapun namanya dari organisasi masyarakat sipil pasti akan melakukan pendidikan demokrasi HAM," ujar dia.
"Jelas lokataru karena dalam langkah kerja Lokataru Foundation itu menyambung saja, sebagai penyambung lidah rakyat saja. Apa yang disuarakan masyarakat terkait keadilan dan segala macam, ya disambung aja. Tidak ada suruhan jarah dalam koridor kerja koalisi masyarakat sipil mana pun," tambah dia.
Advertisement
Polisi Diminta Intropeksi Diri
Lebih lanjut, Fian mengatakan, polisi seharusnya introspeksi diri, bukan malah melempar kesalahan.
"Seharusnya dia melakukan intropeksi ke dalam bukan menunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kita melakukan peran-peran pengawasan publik, melakukan pendidikan demokrasi, mengawasi kinerja pemerintahan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, prinsip hak asasi manusia" ujar dis.
"Dan kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," dia menambahkan.
Menurut dia, penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, juga, dinilai cacat prosedur. Dia mengatakan, polisi tak pernah mengirim surat pemanggilan maupun pemeriksaan awal.
"Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," ujar dia.
Menurutnya, cara ini jelas menyalahi aturan hukum acara pidana. “karena tadi dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung di satroni saja, di kantor kita, langsung penetapan tersangka," tandas dia.