Wacana penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi melalui jalur mediasi mendapat respons dari pihak-pihak yang terseret dalam polemik tersebut. Roy Suryo maupun Rismon Hasiholan Sianipar membuka ruang opsi tersebut, namun akan lebih dahulu berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
Roy Suryo menyatakan pihaknya tidak menutup pintu. Dia mengatakan akan mengikuti langkah sesuai arahan tim hukumnya.
"Tunggu tanggal waktunya, yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga terhadap semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Advertisement
Roy berterima kasih kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dan seluruh pihak yang ikut menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, perhatian publik adalah bentuk kepedulian yang patut dihargai.
"Apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami," ucap dia.
Roy menegaskan sikapnya masih menunggu keputusan tim hukum. Ia tidak ingin mendahului langkah apa pun sebelum ada arahan resmi.
“Semua kami lakukan sesuai petunjuk kuasa hukum,” ucap dia.
Advertisement
Sementara itu, Rismon Sianipar menilai usulan mediasi merupakan opsi hukum yang disampaikan oleh seorang ahli hukum dalam hal ini Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie. Dia mengaku akan menampung gagasan tersebut, tetapi menunggu pembahasan internal lebih lanjut.
"Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar hukum, nah apapun itu nanti kita diskusikan dengan tim hukum dan Prof Jimly bebas menawarkan itu sebagai ahli hukum, dan kita akan diskusikan lebih lanjut," ucap dia.
Soal syarat mediasi, Rismon meminta ada kejelasan agar tidak menjadi beban baru bagi para pihak.
"Itu kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai syaratnya malah membebani kita," tandas dia.