Polri Tegaskan Penyelidikan Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Dokumen ijazah asli telah dikembalikan kepada pemiliknya dan siap ditunjukkan langsung bila diperlukan dalam proses peradilan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polri Tegaskan Penyelidikan Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Polri Tegaskan Penyelidikan Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur dan Bisa Dipertanggungjawabkan (Merdeka.com)

Polri menegaskan proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penegasan ini disampaikan menyusul desakan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) agar dilakukan gelar perkara khusus atas keputusan penghentian penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, semua tahapan penyelidikan telah dilaksanakan dengan sesuai standar hukum dan melibatkan pengawasan internal.

"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (28/5)

Libatkan Unsur Pengawas Internal

Menurut Djuhandhani, saat gelar perkara berlangsung, Polri melibatkan sejumlah unsur pengawas internal seperti Wasidik, Propam, Itwasum, dan Divkum.

"Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," katanya.

Ia menjelaskan, dokumen ijazah asli telah dikembalikan kepada pemiliknya dan siap ditunjukkan langsung bila diperlukan dalam proses peradilan.

"Dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tandasnya.

TPUA Tuntut Gelar Perkara Khusus

TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan dan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31.

“Bahwa kita datang ke sini, ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik, untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” tutur Rizal Fadhillah, Wakil Ketua TPUA, Senin (26/5/2025).

“Inti keberatannya kita tuangkan ada 26 butir, yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” sambungnya.

TPUA menegaskan, mereka telah menembuskan surat keberatan ini ke berbagai pihak, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, Kejaksaan Agung, Kabareskrim, dan Irwasum Polri.

“Berarti kita harapkan bukan hanya Karo Wasidik yang tahu. Tapi seluruh elemen yang bisa menentukan dan membantu proses kejujuran, keadilan, kebenaran dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Joko Widodo,” ucap Rizal.

Rizal menyebut proses gelar perkara oleh Bareskrim cacat prosedur karena tidak menghadirkan pelapor, terlapor, maupun saksi ahli.

“Yang namanya gelar perkara itu dimulai dengan proses pencarian bukti, kemudian menginformasikan hasil pencarian, kemudian pendapat dari pelapor dan terlapor," jelasnya.

“Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali,” imbuh Rizal.

“Padahal keputusannya itu sangat menentukan yang disebut penghentian penyelidikan, bahkan menentukan tidak ada unsur pidana.”

TPUA juga menilai penyelidikan yang dilakukan tidak tuntas karena tidak melibatkan sejumlah pihak penting, seperti Kasmujo dan Pratikno, yang menurut TPUA memiliki peran krusial dalam isu ini.

“Tidak meminta keterangan Kasmujo dan tidak meminta keterangan Pratikno. Padahal dua tokoh ini di samping krusial juga telah diduga ikut serta dalam proses-proses yang kemudian kita duga ijazah palsu Joko Widodo itu,” ujar Rizal.

“Saya kira itu tidak lengkap jadinya,” tegasnya.

Rekomendasi