Dua Alumnus UGM Penggugat Ijazah Jokowi Minta Hakim Diganti, Ini Alasannya
Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya yang diajukan tim TIPU.
Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang dilayangkan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (16/9).
Namun seusai sidang, kuasa hukuman penggugat, Muhammad Taufiq mengajukan permintaan agar PN Solo mengganti majelis hakim yang bertugas. Yakni Putu Gde Hariadi sebagai ketua, Sutikno dan Fatarony sebagai hakim anggota.
Menurut Taufiq, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya yang diajukan tim TIPU (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) UGM.
Dikatakan Taufiq, permintaan pergantian majelis hakim ini agar putusan nantinya tidak seperti perkara sebelumnya yang dinyatakan gugur. Dalam perkara itu, juga dipimpin oleh majelis hakim yang sama, terkait ijazah Jokowi.
"Hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak. Jadi saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Karena apa, karena itu hakim yang sama juga yang memutuskan perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," tegasnya.
Diatur Undang-Undang
Lebih lanjut Taufiq mengatakan penggantian majelis hakim tersebut diatur oleh Undang-undang Pokok Kehakiman.
"Dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga. Kami bagi tim, tim yang satu menyiapkan surat yang akan dikirim ke Ketua Pengadilan. Karena kalau setiap pengadilan menghadirkan hakim yang sama, saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama," tandasnya.
Lanjut Taufiq, pihaknya tidak mempermasalahkan jika pengajuan pergantian majelis hakimnya ditolak.
"Tidak penting jika tidak dikabulkan. Kami masih punya upaya hukum, dan kami akan membuat teatrikal hukum. Sidang berikutnya jika para pihak lengkap kami akan menunjukkan ijazah asli," ucap dia.
Kata Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan jika pergantian hakim tidak diperlukan. Terlebih, majelis hakim dalam perkara tersebut tidak memiliki conflict of interest. Tidak memiliki kepentingan atau ada ikatan persaudaraan dengan pihak yang bersengketa.
"Menurut kami pergantian hakim tidak diperlukan. Karena majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya, berdasarkan pencermatan kami, tidak ada conflict of interest terhadap objek yang diperiksa, maupun hubungan keluarga antar para pihak yang bersengketa," kilahnya.
Meski demikian pihaknya tetap menghormati permintaan penggugat.
"Kami menyerahkan kepada putusan Ketua PN Solo terkait hal itu. Itu bagian dari hak penggugat. Kami persilakan untuk mengirimkan surat permohonan ke Ketua PN Solo.Silahkan saja, itu hak saudara sebagai pencari keadilan," pungkasnya.