Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Bawa Saksi Ngaku Pernah Bertemu Jokowi saat Kampanye Presiden
Saksi dari penggugat mengaku pernah dua kali bertemu Jokowi yakni saat kampanye presiden dan usai Pilkada DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Dua penggugat Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM) diwakili Muhammad Taufiq sebagai kuasa hukum.
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan, Tergugat 2 Rektor UGM, Prof Ova Emilia dan Prof Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM serta UGM sebagai yang ikut tergugat dan Kepolisian RI diwakili kuasa hukum masing-masing.
Penggugat menghadirkan 3 orang saksi fakta, Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono dan Komardin Didin, Michael mengaku kenal dan bertemu 2 kali dengan Jokowi. Kampanye Presiden dan seusai Pilkada DKI Jakarta.
Sementara saksi Bagas mengaku masih aktif sebagai dosen UGM. "Saya akademisi dan mengerti tentang akademis tahun 1985. Saya tahu Jokowi dan pernah bersalaman," ucap Bagas.
Saksi Komarudin Ngaku Kenal dengan Jokowi
Sedangkan saksi Komarudin, berprofesi sebagai advokad asal Makassar mengaku kenal dengan Jokowi namun tidak secara pribadi.
Terhadap para saksi yang diajukan, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mempertanyakan status saksi Michael Sinaga yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus Roy Suryo cs.
Saksi Fakta
Usai disumpah, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memulai sidang dengan mendengarkan keterangan ketiga saksi.
Pada sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan 2 orang saksi fakta. Yakni mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno dan Bambang Rudjito yang membawa ijazah alumni UGM tahun 1985.