Roy Suryo Jadi Tersangka, 2 Alumnus UGM Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Tak Surut Nyali

Taufan menyampaikan, sudah semestinya Polda Metro Jaya menunggu hasil persidangan Citizen Lawsuit  yang ia layangkan di PN Solo sebelum menetapkan 8 tersangka.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Roy Suryo Jadi Tersangka, 2 Alumnus UGM Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Tak Surut Nyali
Roy Suryo Jadi Tersangka, 2 Alumnus UGM Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Tak Surut Nyali (Merdeka.com)

Top Taufan Hakim, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 tak takut berurusan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus ijazah palsu, meski Roy Suryo CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

"Kami dan teman-teman yang masih satu frekuensi sama sekali tidak surut nyali meskipun penetapan tersebut menjadi keanehan yang harus kita sikapi dengan bijak," ujar Top Taufan Hakim saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (11/11).

Taufan menyampaikan, sudah semestinya Polda Metro Jaya menunggu hasil persidangan Citizen Lawsuit  yang ia layangkan di PN Solo sebelum menetapkan 8 tersangka.

"Seyogyanya pihak kepolisian menunggu terlebih dahulu hasil sidang gugatan kami di PN Surakarta ini untuk kemudian mereka apakah layak atau tidak sebagai tersangka. Jadi kalau dalam ilmu hukum ada ultimum remidium," katanya.

Minta Polisi Hormati Proses di PN Surakarta

Ia meminta kepolisian menghormati proses yang saat ini masih berlangsung di PN Surakarta. Top juga meminta masyarakat untuk menjadikan momentum Hari Pahlawan Nasional sebagai ajang untuk menegakkan kebenaran dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Top Taufan Hakim bersama kuasa hukumnya Andhika Dian Prasetyo mendatangi PN Solo untuk mengikuti persidangan Citizen Lawsuit kesalian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Sidang dengsn agenda jawaban tergugat dilakukan secara hybrid.

Kuasa hukum Jokowi YB Irpan tidak datang ke PN Surakarta. Jawaban hanya dilakukan secara online, yakni diaplod melalui website yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.

Rekomendasi