Wagub Babel Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah, Polisi: Kasus Naik Penyidikan
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Mabes Polri buka suara terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Polisi telah memeriksa Hellyana pada Kamis (13/11) kemarin.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya. Dia menyebut, kini perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
"Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian," Kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Dia menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.
"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan," ujar dia
Diperiksa di Bareskrim
Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 Wib. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Ijazah dari Kampus Swasta di Jatinegara, Jaktim
Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam perkara ini, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.