Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Eggi Sudjana terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Eggi salah satu pihak yang menuding ijazah palsu Jokowi.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Eggi mengatakan tak habis pikir dengan langkah yang diambil Jokowi dengan membuat laporan polisi. Ia menilai jika Jokowi menunjukkan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tempatnya menimba ilmu saat kuliah maka persoalan selesai.
"Saya pernah bilang di pengadilan jika Jokowi menujukkan ijazah asli, case close, tutup kasus. Saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukan ijazah asli. Tapi kalau tidak ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (7/7).
"Ngapain dia panggil polisi lapor polisi padahal dia tinggal tunjukan saja, tidak berbiaya, sederhana, kata Rismon justru ijazah UGM itu kebanggaan kenapa ditutupi, padahal Jokowi paling seneng difoto giliran foto ijazah tidak boleh," ucapnya.
Disaat yang bersamaan, pakar Telematika, Roy Suryo yang ikut diperiksa kali ini mengatakan sudah ada beberapa nama terlapor dari kasus yang menjerat mantan Wali Kota Solo itu.
"Kami hadir hari ini, karena di sini sudah ada ada beberapa nama yang ditulis sebagai terlapor, dan sudah ada tempus locusnya. Tapi tempus dan locusnya banyak sekali," kata Roy Suryo.
Roy kemudian menyoroti pasal yang dipakai penyidik saat menangani kasus tersebut. Katanya, penyidik tidak mengenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Jokowi buat Laporan
Sebelumnya, Jokowi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.
"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5).
Ade Ary menerangkan, JW kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.
Berangkat dari sana, Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.
"Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menerima sejumlah barang bukti berupa diataranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.
"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap dia.