Ajudan Jokowi Diperiksa Polda Metro soal Tudingan Ijazah Palsu
Syarief tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.
Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarief kepada awak media melalui pesan singkat, Kamis (3/7).
Syarief yang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB mengaku sudah selesai menjalani pemeriksaan.
"Sudah selesai," saat ditanya jalannya proses pemeriksaan sekita pukul 19.00 WIB.
Didampingi Pengacara Jokowi
Kompol Syarief didampingi pengacara Jokowi Yakup Hasibuan saat mendatangi Mapolda Metro Jaya sore hari ini.
Yakup yang mengenakan batik merah lengan pendek tampak sibuk dengan ponselnya. Dia pun tampak sedang menelepon saat hendak menaiki tangga menuju ruang Divisi Kriminal Umum.
Saat ditanya soal Jokowi, dia mengatakan kliennya sedang berlibur dengan cucunya di pantai.
"Pak Jokowi kan lagi liburan sama cucunya. Lihat aja di Instagram," dia menutup.
Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs
Jokowi melaporkan Roy Suryo dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Dalam laporan itu, Jokowi menganggap Roy Suryo Cs melakukan pencemaran nama baik hingga fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jokowi mengetahui pencemaran nama baik tersebut melalui media sosial pada 26 Maret ketika berada di Jakarta.
"Kronologi perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Setelah itu, menurut Ade Ary, Jokowi memerintahkan ajudan dan kuasa hukum mengumpulkan bukti-bukti terkait perihal laporan pencemaran nama baik.
"Pelapor meminta kepada ADC atau ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut," kata Ade Ary.
Kemudian setelah mengumpulkan bukti, Ade Ary menambahkan, Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama tersebut ke Mapolda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menurut dia, kasus dugaan pencemaran nama itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Terlapor diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.