Sederet Barang Bukti Dibawa Jokowi Laporkan Roy Surya Cs Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus dugaan pencemaran nama tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) membawa sejumlah bukti saat melaporkan kasus pencemaran nama baik usai dituduh menggunakan ijazah palsu. Jokowi membawa barang bukti seperti fotokopi ijazah hingga fotokopi cover skripsi saat melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 Maret 2025.
"Ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Selain dokumen, menurut Ade Ary, Jokowi juga membawa 24 link video YouTube serta konten dari media social sebagai tambahan bukti dugaan pencemaran nama baik.
Ade Ary mengatakan, Jokowi dalam laporannya mengetahui dugaan pencemaran nama baik itu ketika berada di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025. Jokowi mengetahui dugaan pencemaran nama baik dengan menudingnya menggunakan ijazah palsu dari video viral di media sosial dilakukan lima orang.
Lima orang itu di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Resmond Hasiholan Sianipar, dan Kurnia Tri Royani. Sebelum lapor kepolisian, menurut Ade Ary, Jokowi sempat mengingatkan akan pernyataan soal tudingan ijazah palsu kepada kelima orang tersebut.
"Pelapor meminta kepada ADC atau ajudannya dan kuasa hukum, untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," ujar Ade Ary.
24 Saksi Diperiksa Polisi
Kasus dugaan pencemaran nama tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi juga telah dimintai klarifikasinya total ada 24 orang.
"Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan pelapor sudah diambil keterangan sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," kata dia.
Ade Ary menjelaskan, dalam dua hari terakhir, enam saksi dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Adapun pemanggilan dilakukan secara maraton sejak 14 Mei 2025.
Menurut Ade Ary, saksi yang dipanggil dua di antaranya Michael Benyamin Sinaga, dan Kurnia Tri Royani. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyelidik pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sementara itu, penyelidik kembali memanggil tiga orang saksi pada hari ini, Kamis (15/5). Dia menyebut sosoknya Egie Sudjana, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
"RS dan TT hadir sedangkan ES tidak hadir," ujar dia.
Menurut Ade, beberapa saksi-saksi yang dipanggil muncul dalam konten yang dipersoalkan Jokowi. Namun, status mereka hingga kini masih sebagai saksi.
“Terlapornya dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa ini lah yang dilakukan proses pendalaman saat ini," ujar dia.
Daftar Tokoh Dipanggil Polisi Terkait Laporan Jokowi
Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. Adapun, pemanggilan dilakukan secara maraton sejak 14 Mei 2025.
“Rabu kami tegaskan bahwa terjadwal ada empat saksi yang terjadwal oleh tim penyelidik untuk diambil keterangannya, dua hadir," kata Ade Ary.
Dia menjelaskan, saksi yang dipanggil dua di antaranya Michael Benyamin Sinaga, dan Kurnia Tri Royani. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyelidik pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sementara itu, penyelidik kembali memanggil tiga orang saksi pada hari ini, Kamis (15/5/2025). Dia menyebut sosoknya Egie Sudjana, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
"RS dan TT hadir sedangkan ES tidak hadir," ujar dia.
Dalam laporan ini, Polisi sedang mengumpulkan fakta untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan Jokowi.
"Jadi setiap kami menerima laporan polisi tahap awal yang dilakukan adalah penyelidikan adalah proses pendalaman yang dilakukan oleh penyelidik untuk mengetahui atau mencari fakta apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," tandas Ade Ary.