Babak Baru Kasus Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Dinyatakan Polisi Asli hingga Roy Suryo Ngadu Komnas HAM
Keaslian ijazah Jokowi itu berdasarkan bukti dan pembanding dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengungkap babak baru hasil penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-VII RI, Joko Widodo (Jokowi) diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keaslian ijazah Jokowi itu berdasarkan bukti dan pembanding dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Dengan hasil laboratorium forensik itu, Djuhandhani mengatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).
Djuhandani mengatakan total sudah 39 saksi telah dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Saksi itu di antaranya dari pihak UGM, termasuk rekan Jokowi saat menempuh pendidikan di kampus tersebut. Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan unsur pidana.
Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Lantaran tidak menemukan unsur pidana, menurut Djuhandhani, penyidik Bareskrim Polri menghentikan pengusutan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Djuhandhani, Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pencemaran nama atas tuduhan ijazah palsu dilaporkan langsung Jokowi.
"Tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan, kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti," kata Djuhandani.
Kasus pencemaran nama baik ditangani Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak juga masih dimintai keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana terkait laporan Jokowi tersebut.
Roya Surya Cs Dipolisikan
Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. Terlapor diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Dalam perkara dugaan pencemaran nama dilaporkan Jokowi, pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5). Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam ini menghasilkan 26 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Roy Suryo.
Penyidik Polda Metro Jaya menanyakan berbagai hal kepada Roy Suryo, mulai dari riwayat hidup, perjalanan karier, hingga detail pendidikannya. Roy Suryo sendiri mengaku telah memberikan jawaban atas semua pertanyaan tersebut. Ia berharap proses hukum ini berjalan profesional dan sesuai prosedur.
Di sisi lain, Roy Suryo merupakan satu dari empat orang dilaporkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Selain Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma juga dilaporkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Roy Suryo Lapor Komnas HAM
Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar merepons laporan tersebut dengan melaporkan penyidik Mabes Polri ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi dan kriminalisasi. Ketiganya mengadukan penerapan UU ITE oleh penyidik kepolisian dengan pasal penyebaran informasi rahasia negara yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.
Menurut para terlapor, penentuan penerapan UU ITE merupakan hal tidak benar. Sebab ketiganya mengaku hanya menjawab sesuai keilmuan terkait keapsahan ijazah bukan memfitnah atau mencemarkan nama baik.
"Yang kami rasakan adalah adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan undang-undang yang sebenarnya digunakan bukan untuk tujuannya," kata Roy Suryo di Komnas HAM, Rabu (21/5).
Menurut Roy Suryo, Undang-Undang ITE yang digunakan penyidik kepolisian dipaksakan untuk menjerat masyarakat biasa. Padahal dikatakan Roy Suryo, UU ITE itu bertujuan untuk ilmu pengetahuan
Sementara itu, Shaleh Al Ghifari kuasa hukum Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar menilai laporan disampaikan kliennya untuk mempertanyakan kepolisian yang menerapkan UU ITE terkait laporan Jokowi.
"Kita dengar ya keluhan atau aduan ya yang disampaikan oleh pelapor dalam hal ini saudara Joko Widodo itu kan dia melapor merasa difitnah tapi kemudian oleh pihak kepolisian ee di dalam perkara ini digunakan pasal-pasal yang sifatnya itu adalah melindungi suatu informasi atau transaksi elektronik yang bersifat sistemik," kata Shaleh.