Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya
EA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
pencabulan![Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/23/1713877498130-lhwch.jpeg)
Reliana mengungkap kalau korban yang masih berumur lima tahun.
![<br>Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713877452530-kvz1c.jpeg)
Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya
Seorang pria inisial EA (21) harus berurusan dengan kepolisian, setelah aksi bejatnya mencabuli saudara yang masih bocah berusia 5 tahun akhirnya terbongkar.
![Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713877303438-y03fc.jpeg)
- Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
- Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak
- Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto Alami Luka Bakar 96 Persen
- Bukan Korban Pembunuhan, Ini Penyebab Tewasnya Mayat Terikat Rantai dan Pemberat di Sungai Musi
- Intip Sederet Potret Gaya Fashion Anak Artis Paling Stylish dari Aaliyah Massaid hingga Aurel Hermansyah
- Sambangi PBB, Pimpinan BKSAP DPR Ingatkan Dana Perubahan Iklim 100 Miliar Dolar AS Wajib Ditepati
Kasus ini pun telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur lewat visum terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan dan hasil visum yang kami dapat bahwa pelaku memang benar melakukan aksi pelecehan terhadap korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul dalam keteranganya, Selasa (23/5).
Reliana mengungkap kalau korban yang masih berumur lima tahun itu ternyata telah berulang kali dicabuli secara seksual oleh EA yang tidak lain saudaranya sendiri.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. Kami juga sudah menerima hasil visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku,” kata dia.
![Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713877417255-65y8r.jpeg)
Selama melakukan aksi bejatnya yang berlangsung sejak 2022, EA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban, " tambah dia.
Atas perbuatannya EA dijeray dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap kasus ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga menggandeng pihak P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban," tuturnya.