Usai Nonton Film Porno, Pemuda di Lampung Cabuli Ponakan Usia 5 Tahun

Peristiwa itu terjadi pada 2025 dan baru ketahuan setelah ada laporan dari keluarga korban.

Yosephin Suci Wulandari
Usai Nonton Film Porno, Pemuda di Lampung Cabuli Ponakan Usia 5 Tahun
pelaku pencabulan ponakan di lampung (Istimewa)

Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pemuda setelah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun setelah menonton film porno.

Diketahui pelaku berinisial MT (25) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan MT ditahan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

"Peristiwa itu terjadi di tahun 2025 dan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025 lalu. Dan terungkap setelah ada anggota keluarga yang menjemput korban untuk dimandikan," katanya Selasa (27/1).

Saat itu korban mengeluhkan adanya rasa sakit pada area sensitif dan meminta pada bagian tubuh tertentu untuk tidak disentuh.

“Dan saat ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” jelas Rosali.

Dari pengakuan korban, aksi itu dilakukan lebih dari satu kali, mengetahui hal itu keluarga pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.

"Dilakukan lebih dari satu kali, tapi korban tidak berani menceritakannya karena adanya ancaman dari pelaku," ungkap Rosali.



Dari laporan itu, korban pun divisum dan meminta keterangan para saksi. Saat bukti dirasa cukup pelaku pun berhasil diamankan.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan saat kondisi sedang sepi. Dia (MT) mengaku tidak bisa menahan nafsu setelah menonton film porno di ponselnya," ucap Rosali.

Tak hanya mengancam korban , lanjut Rosali, MT mengaku melakukan bujuk rayu dengan membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban.

"Selama ini korban tinggal bersama nenek dan kedua pamannya. Kedua orang tua korban telah berpisah dan tengah bekerja di luar negeri," tambahnya.

Rosali menyebutkan saat ini MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.



Rekomendasi