Ramai Kasus Anak Dicabuli Pamannya Sendiri, ini Penjelasan Polisi
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban bersama orang tuanya hadir dalam podcast yang dibawakan Denny Sumargo.
Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan dengan pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban bersama orang tuanya hadir dalam podcast yang dibawakan Denny Sumargo.
Dalam acara tersebut, orang tua korban secara terbuka menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anaknya. Korban juga turut mengingat kembali pengalaman traumatis yang dialaminya.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menegaskan bahwa berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis, 2 April 2026. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar mengenai adanya arahan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah p21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis tanggal 2 April 2026," kata Iskandarsyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Dengan status P21, perkara dinyatakan telah lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial NP diketahui beberapa kali dititipkan di rumah pelaku, MH. Selama masa tersebut, pelaku diduga beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024. Saat itu, korban sedang bermain di depan tangga rumah MH, ketika pelaku tiba-tiba melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Setelah korban menolak dengan menepuk tangan, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar dia.
Saat kejadian, korban masih mengenakan celana panjang. Setelah peristiwa itu, korban langsung berlari ke rumah neneknya, namun belum menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali diduga melakukan tindakan serupa. Setelah selesai mandi dan hanya mengenakan handuk, MH disebut membuka handuknya di depan korban yang sedang menonton televisi.
Pelaku kemudian menyuruh korban memotret alat kelaminnya menggunakan ponsel milik pelaku.
"Setelah korban fotokan korban hanya diam dan langsung keluar rumah MH menuju rumah nenek korban, setelah sampai di rumah nenek korban bertemu dengan nenek korban dan kakek kemudian korban hanya diam dan tidak bercerita kepada nenek dan kakek korban," ujar dia.
Proses Hukum Berjalan
Dalam perkembangannya, Iskandarsyah menjelaskan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pengiriman berkas tahap I ke kejaksaan, melengkapi petunjuk P19, hingga akhirnya menerima surat P21 dari Kejari Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah memberikan penjelasan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kepada sejumlah pihak, termasuk Denny Sumargo, melalui pertemuan virtual yang diinisiasi KPAI.
"Penyidik menginfokan kepada pihak terkait perkara tersebut dan mendapat apresiasi dari Denny Sumargo terkait penaganan kasus tersebut yang melibatkan stakeholder terkait," ucap dia.