Adik Ipar Cabuli Keponakan Gara-Gara Ibunya Cerewet, Diajak Mediasi Malah Acungkan Golok
AKP Iwan Budiarta mengatakan bahwa US diduga melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya pada Maret 2025.
Seorang lelaki berinisial US (26) asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 7 tahun.
Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukan karena merasa kesal terhadap ibu korban yang juga merupakan kakak iparnya karena dianggap cerewet.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Iwan Budiarta mengatakan bahwa US diduga melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya pada Maret 2025.
"Aksi ini dilakukan di rumah nenek korban, saat ini sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (14/5).
Sebelum beraksi, US mengiming-imingi korban akan meminjamkan telepon genggam miliknya.
Terungkapnya kejadian tersebut, menurut Iwan, berawal dari kecurigaan ibu korban dengan perubahan perilaku anaknya. Dalam beberapa kesempatan, ibu korban melihat anaknya sering meraba-raba area kemaluannya.
"Selain itu juga, rupanya korban ini mengaku merasa kesakitan di area organ vitalnya. Dan sampai akhirnya korban ini diajari oleh pamannya atau tersangka US," ungkapnya.
Ibu korban, atas pengakuan anaknya itu pun kemudian akhirnya membuat laporan polisi. Atas laporan tersebut, penyidik mengumpulkan bukti juga keterangan saksi dan hasil visum.
Setelah bukti yang dimiliki polisi lengkap, penyidik pun tidak menunggu waktu yang lama sampai akhirnya menangkap US tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, US mendekam di penjara Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sempat Diajak Mediasi Internal
Sebelum proses hukum berjalan, menurut Iwan memang sempat terjadi mediasi internal keluarga. "Namun tersangka ini malah mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok sehingga membahayakan," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, kepada penyidik US mengaku perbuatannya melalukan aksi pencabulan terhadap keponakannya. Aksi itu dilakukan karena tersangka merasa kesal terhadap ibu korban yang merupakan kakak ipar dari pelaku.
"Jadi pelaku ini kesal terhadap ibu korban atau kakak iparnya. Menurut keterangan tersangka, ibu korban ini bawel atau cerewet dan terkadang memarahi ibu dari tersangka," ucapnya.
Terlepas dari motif yang mendorong pelaku melakukan aksi itu, US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban.
Atas perbuatannya, US dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.