Polres Lumajang menangkap seorang ayah di Lumajang berinisial TR (35), warga Kecamatan Randuagung, atas dugaan berulang kali menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini terbongkar usai korban bercerita ke teman sekolah.
Kronologi terbongkarnya aksi bejat ayah kandung terhadap anak ini bermula ketika korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada temannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayah teman korban, lalu ke kakek korban, hingga akhirnya laporan resmi dibuat kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan TR dilakukan setelah menerima laporan tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka TR (35) di kediamannya pada tanggal 3 Mei 2025. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang," ujar Alex pada Sabtu (12/7/2025)
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat tersangka diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan masuk ke kamar korban saat korban tidur, kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Kejadian terakhir dugaan persetubuhan ini terjadi pada 10 April 2025.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan,” ujar Alex.